KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1923. | Wewenang politik harus dijalankan dalam batas-batas tata susila dan harus menjamin prasyarat-prasyarat untuk pelaksanaan kebebasan.
| | 1924. | Kesejahteraan umum ialah "jumlah persyaratan kehidupan sosial, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun masing-masing anggota mencapai kesempurnaannya yang lebih penuh dan lebih baik" (GS 26,1).
| | 1925. | Untuk kesejahteraan umum perlu tiga unsur hakiki: menghormati dan memajukan hak-hak dasar pribadi; menumbuhkan dan mengembangkan sarana-sarana rohani dan jasmani masyarakat; menjamin perdamaian dan keamanan kelompok beserta anggota-anggotanya.
| | 1926. | Martabat manusia menuntut agar mengusahakan kesejahteraan umum. Tiap orang harus menaruh perhatian untuk mendirikan dan memajukan lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia.
| | 1927. | Negara mempunyai tugas untuk membela dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan umum untuk seluruh keluarga umat manusia menuntut adanya satu tata tertib masyarakat intemasional.
| | 1928. | Masyarakat menjamin keadilan sosial, apabila ia berusaha bahwa perhimpunan-perhimpunan dan masing-masing manusia dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka menurut kodrat dan panggilannya. Keadilan sosial berhubungan dengan kesejahteraan umum dan pelaksanaan wewenang.
| | 1929. | Keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila keluhuran martabat manusia dihormati. Pribadi adalah tujuan akhir masyarakat; masyarakat diarahkan kepada pribadi-pribadi.
Yang menjadi taruhan ialah "martabat pribadi manusia, yang pertahanan dan perkembangannya telah dipercayakan kepada kita oleh Pencipta, dan yang kepadanya sebenarnya semua pria dan wanita pada setiap saat sejarah berutang dan bertanggung jawab" (SRS 47).
| << >>
|