KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1919. | Tiap masyarakat manusia membutuhkan wewenang, supaya dapat bertahan dan mengembangkan diri.
| | 1920. | "Negara dan pemerintahan mempunyai dasarnya pada kodrat manusia, dan karena itu termasuk tatanan yang ditetapkan oleh Allah" (GS 74,3).
| | 1921. | Wewenang dijalankan dengan sah, apabila ia menaruh perhatian untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat. Untuk mencapai itu, ia harus mempergunakan cara-cara yang dapat diterima secara moral.
| | 1922. | Bentuk pemerintahan yang berbeda-beda adalah sah, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat.
| | 1923. | Wewenang politik harus dijalankan dalam batas-batas tata susila dan harus menjamin prasyarat-prasyarat untuk pelaksanaan kebebasan.
| | 1924. | Kesejahteraan umum ialah "jumlah persyaratan kehidupan sosial, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun masing-masing anggota mencapai kesempurnaannya yang lebih penuh dan lebih baik" (GS 26,1).
| << >>
|