KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1753. | Maksud baik (umpamanya membantu sesama) membuat satu tingkah laku yang dari sendirinya buruk (seperti penipuan atau fitnah), tidak menjadi sesuatu yang baik atau benar. Tujuan tidak membenarkan cara. Karena itu, tidak dapat dibenarkan hukuman atas seseorang yang tidak bersalah sebagai cara yang sah untuk menyelamatkan bangsa. Sebaliknya satu perbuatan yang dari sendirinya baik (umpamanya memberi derma) Bdk. Mat 6:2-4., menjadi sesuatu yang buruk, apabila tujuan buruk (umpamanya kesombongan) membarenginya.
| | 1754. | Situasi, termasuk akibat-akibatnya, merupakan unsur-unsur sekunder dan suatu perbuatan moral. Faktor-faktor situasional turut memperkuat atau memperlemah kebaikan atau keburukan moral dari perbuatan manusia (factor semacam itu umpamanya besarnya jumlah suatu pencurian). Faktor-faktor situasional juga dapat mengurangi atau menambah tanggung jawab dari pelaku (umpamanya melakukan sesuatu karena takut mati). Faktor-faktor itu sebenarnya tidak dapat mengubah keadaan moral dari pekerjaan itu sendiri; mereka tidak dapat mengubah suatu perbuatan yang dari sendirinya buruk, menjadi sesuatu yang baik atau benar.
| << >>
|