Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1745.Kebebasan mewarnai perbuatan yang sungguh manusiawi. Ia menjadikan manusia bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dikerjakan dengan kehendak bebas. Perbuatan-perbuatan yang dikehendaki manusia, tetap dimilikinya.

1746.Ketidakpahaman, perasaan takut, dan faktor psikis atau sosial yang lain dapat mengurangi atau menghapuskan tanggung jawab atas suatu perbuatan.

1747.Hak untuk melaksanakan kebebasan merupakan satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, terutama dalam bidang agama dan susila. Tetapi dengan melaksanakan kebebasan itu tidak diberi puIa hak untuk mengatakan segaIa sesuatu atau melakukan segaIa sesuatu.

1748."Kristus telah memerdekakah kita" (Gal 5:1).

1749.Kebebasan menjadikan manusia subyek kesusilaan. Kalau ia bertindak dengan sadar, manusia boleh dikatakan bapa dari perbuatannya. Perbuatan yang sungguh manusiawi, artinya yang dipilih atas dasar keputusan hati nurani, dapat dinilai secara susila. Perbuatan macam itu bersifat atau baik atau jahat.

1750.Sifat susila dari perbuatan manusia bergantung pada:
? obyek yang dipilih;
? tujuan atau maksud yang ingin dicapai;
? situasi dan kondisi perbuatan. Obyek, tujuan, dan situasi merupakan sumber atau unsur-unsur hakiki bagi moralitas perbuatan manusia.

1751.Obyek yang dipilih adalah suatu kebaikan, yang kepadanya seorang hendak mengarahkan diri dengan sadar. Ia adalah "bahan" perbuatan manusia. Obyek yang dipilih menentukan nilai moral suatu kegiatan kehendak, tergantung dari apakah menurut keputusan akal budi hal itu sesuai atau tidak dengan kebaikan yang sesungguhnya. Norma-norma obyektif dari kesusilaan menyatakan tata rasional dari yang baik atau yang jahat, sebagaimana dinilai oleh hati nurani.

1752.Berbeda dengan obyek, maksud berada di pihak subyek yang bertindak. Karena maksud berakar dalam kebebasan dan mengarahkan tindakan kepada tujuan, maka ia adalah unsur yang secara hakiki menentukan sifat susila dari suatu perbuatan. Tujuan ialah cita-cita pertama dari maksud dan menentukan apa yang diusahakan dalam perbuatan. Maksud adalah satu gerakan kehendak yang diarahkan kepada tujuan; ia menentukan apa yang diusahakan dalam perbuatan.Ia mengarahkan pandangan kepada kebaikan yang diharapkan sebagai hasil dari perbuatan yang bersangkutan. Maksud itu tidak terbatas pada pelaksanaan perbuatan satu demi satu, tetapi dapat mengarahkan sejumlah perbuatan menuju tujuan yang satu dan sama. Ia dapat mengarahkan seluruh kehidupan kepada tujuan akhir. Umpamanya, satu pelayanan yang orang lakukan, mempunyai tujuan untuk membantu sesama; tetapi pada waktu yang sama iajuga dapat dijiwai oleh cinta kepada Allah sebagai tujuan akhir dari semua perbuatan kita. Perbuatan yang satu dan sama dapat juga didukung oleh beberapa maksud, umpamanya, kalau orang memberi pelayanan untuk mendapat perhatian atau untuk menyombongkan diri dengan itu.

<<   >>