KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1745. | Kebebasan mewarnai perbuatan yang sungguh manusiawi. Ia menjadikan manusia bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dikerjakan dengan kehendak bebas. Perbuatan-perbuatan yang dikehendaki manusia, tetap dimilikinya.
| | 1746. | Ketidakpahaman, perasaan takut, dan faktor psikis atau sosial yang lain dapat mengurangi atau menghapuskan tanggung jawab atas suatu perbuatan.
| | 1747. | Hak untuk melaksanakan kebebasan merupakan satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, terutama dalam bidang agama dan susila. Tetapi dengan melaksanakan kebebasan itu tidak diberi puIa hak untuk mengatakan segaIa sesuatu atau melakukan segaIa sesuatu.
| | 1748. | "Kristus telah memerdekakah kita" (Gal 5:1).
| | 1749. | Kebebasan menjadikan manusia subyek kesusilaan. Kalau ia bertindak dengan sadar, manusia boleh dikatakan bapa dari perbuatannya. Perbuatan yang sungguh manusiawi, artinya yang dipilih atas dasar keputusan hati nurani, dapat dinilai secara susila. Perbuatan macam itu bersifat atau baik atau jahat.
| | 1750. | Sifat susila dari perbuatan manusia bergantung pada:
? obyek yang dipilih;
? tujuan atau maksud yang ingin dicapai;
? situasi dan kondisi perbuatan. Obyek, tujuan, dan situasi merupakan sumber atau unsur-unsur hakiki bagi moralitas perbuatan manusia.
| << >>
|