KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1737. | Satu akibat yang tidak dikehendaki oleh pelaku, dapat ditolerir, sebagaimana seorang ibu mengambil risiko dengan meletihkan diri secara berlebihan untuk merawat anaknya yang sakit. Akibat buruk tidak dapat diperhitungkan, kalau ia tidak dikehendaki entah sebagai tujuan entah sebagai sarana, umpamanya, kematian yang dialami seseorang, karena ia datang membantu seorang yang berada dalam bahaya. Tetapi akibat buruk itu dapat diperhitungkan, apabila sudah dapat diperkirakan sebelumnya atau kalau pelaku dapat mengelakkannya, seperti umpamanya kematian seorang manusia yang disebabkan oleh seorang sopir yang mabuk.
| | 1738. | Kebebasan dilaksanakan dalam hubungan antar manusia. Tiap manusia memiliki hak kodrati supaya diakui sebagai makhluk yang bebas dan bertanggung-jawab, karena ia telah diciptakan menurut citra Allah. Semua manusia harus memberi penghormatan ini satu sama lain. Hak untuk melaksanakan kebebasan diikat secara tidak terpisahkan dengan martabat manusia, terutama dalam masalah kesusilaan dan agama Bdk. DH 2.. Hak ini harus diakui oleh hukum negara, dan dilindungi dalam batas-batas kepentingan bersama dan tata tertib umum Bdk. DH 7.
| << >>
|