Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1667."Selain itu Bunda Gereja kudus telah mengadakan sakramentali, yakni tanda-tanda suci, yang memiliki kemiripan dengan Sakramen-sakramen. Sakramentali itu menandakan karunia-karunia, terutama yang bersifat rohani, dan yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja. Melalui sakramentali hati manusia disiapkan untuk menerima buah utama Sakramen-sakramen, dan pelbagai situasi hidup disucikan" (SC 60). Bdk. CIC, can. 1166; CCEO, can. 867.

1668.Gereja mengadakan sakramentali untuk menguduskan jabatan-jabatan gerejani tertentu, status hidup tertentu, aneka ragam keadaan hidup Kristen serta penggunaan benda-benda yang bermanfaat bagi manusia. Sesuai dengan keputusan pastoral para Uskup, mereka juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebudayaan serta sejarah khusus umat Kristen suatu wilayah atau zaman. Mereka selalu mempunyai doa yang sering diiringi dengan tanda tertentu, misalnya penumpangan tangan, tanda salib, atau pemercikan dengan air berkat, yang mengingatkan kepada Pembaptisan.

1669.Sakramentali termasuk wewenang imamat semua orang yang dibaptis: setiap orang yang dibaptis dipanggil untuk menjadi "berkat" Bdk. Kej 12:2. dan untuk memberkati. Bdk. Luk 6:28; Rm 12:14; 1Ptr 3:9. Karena itu, kaum awam dapat melayani pemberkatan-pemberkatan tertentu. Bdk. SC 79; CIC, can. 1168. Semakin satu pemberkatan menyangkut kehidupan Gereja dan sakramental, semakin pelaksanaannya dikhususkan untuk jabatan tertahbis (Uskup, imam, dan diaken). Bdk. Ben 16; 18.

1670.Sakramentali tidak memberi rahmat Roh Kudus seperti dibuat Sakramen, tetapi hanya mempersiapkan oleh doa Gereja, supaya menerima rahmat dan bekerja sama dengannya. "Dengan demikian berkat liturgi Sakramen-sakramen dan sakramentali bagi kaum beriman yang hatinya sungguh siap hampir setiap peristiwa hidup dikuduskan dengan rahmat ilahi yang mengalir dari Misteri Paska sengsara, wafat dan kebangkitan Kristus. Dari misteri itulah semua Sakramen dan sakramentali menerima daya kekuatannya. Dan bila manusia menggunakan benda-benda dengan pantas, boleh dikatakan tidak ada satu pun yang tak dapat dimanfaatkan untuk menguduskan manusia dan memuliakan Allah" (SC 61).

1671.Yang termasuk sakramentali pada tempat pertama ialah pemberkatan (orang, benda, tempat, atau makanan). Tiap pemberkatan adalah pujian kepada Allah dan doa meminta anugerah-anugerah. Di dalam Kristus, orang-orang Kristen "telah dikaruniai dengan segala berkat rohani" (Ef 1:3). Karena itu Gereja, apabila ia memberi berkat, menyerukan nama Yesus dan sementara itu biasanya membuat tanda salib Kristus.

1672.Pemberkatan tertentu mempunyai arti tetap, yaitu, menahbiskan pribadi-pribadi untuk Allah dan mengkhususkan benda atau tempat untuk keperluan liturgi. Dalam pemberkatan yang diberikan kepada pribadi-pribadi - yang tidak boleh dicampur-adukkan dengan tahbisan sakramental - termasuk pemberkatan abbas pria atau wanita dari sebuah biara, pemberkatan para perawan, ritus kaul kebiaraan, dan pemberkatan pribadi-pribadi yang melaksanakan pelayanan khusus di dalam Gereja (seperti lektor, akolit, dan katekis). Contoh untuk pemberkatan yang menyangkut benda-benda adalah tahbisan atau pemberkatan gereja atau altar, pemberkatan minyak-minyak suci, bejana dan pakaian sakral, serta lonceng.

<<   >>