KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1639. | Janji yang olehnya kedua mempelai saling memberi dan saling menerima, dimeterai oleh Allah sendiri. Bdk. Mrk 10:9. Dari perjanjian mereka timbullah satu "lembaga, yang berdasarkan peraturan ilahi, kokoh, juga di depan masyarakat" (GS 48, 1). Perjanjian suami isteri digabungkan dalam perjanjian Allah dengan manusia: "Cinta kasih suami isteri yang sejati diangkat ke dalam cinta kasih ilahi" (GS 48,2).
| | 1640. | Dengan demikian ikatan Perkawinan diikat oleh Allah sendiri, sehingga Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis yang sudah diresmikan dan dilaksanakan, tidak pernah dapat diceraikan. Ikatan ini, yang timbul dari keputusan bebas suami isteri dan dari pelaksanaan Perkawinan, selanjutnya adalah kenyataan yang tidak dapat ditarik kembali dan membentuk satu perjanjian yang dijamin oleh kesetiaan Allah. Gereja tidak berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan ilahi ini. Bdk. CIC, can. 1141.
| << >>
|