KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1635. | Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Gereja Latin, maka Perkawinan campur membutuhkan izin eksplisit dari otoritas Gereja, supaya diizinkan. Bdk. CIC, can. 1124. Dalam hal perbedaan agama dibutuhkan dispensasi eksplisit dari halangan ini demi keabsahannya. Bdk. CIC, can. 1086. Izin dan dispensasi ini mengandaikan bahwa kedua mempelai mengetahui dan tidak menolak tujuan dan sifat-sifat hakiki perkawinan, demikian pula kewajiban yang dipikul pihak Katolik menyangkut pembaptisan dan pendidikan anak-anak dalam Gereja Katolik. Bdk. CIC, can. 1125.
| | 1636. | Berkat dialog ekumenis, maka di banyak wilayah jemaat-jemaat Kristen yang bersangkutan dapat mengorganisasi satu pastoral Perkawinan campur secara bersama-sama. Pastoral ini ingin mengajak pasangan-pasangan itu, supaya menghidupi keadaan khususnya dalam terang iman. Sementara itu ia juga mau membantu mereka untuk mengatasi ketegangan antara kewajiban suami isteri satu terhadap yang lain dan terhadap persekutuan gerejani masing-masing. Pastoral ini harus mengembangkan apa yang sama dalam iman kedua mempelai, dan menghormati apa yang berbeda.
| << >>
|