KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1631. | Karena alasan ini Gereja biasanya menuntut dari umat berimannya, bahwa mereka mengikat Perkawinan dalam bentuk Gereja. Bdk. Konsili Trente: DS 1813-1816; CIC, can. 1108. Untuk ketentuan ini terdapat beberapa alasan:
- Perkawinan sakramental adalah satu kegiatan liturgi. Karena itu pantas bahwa ia dirayakan dalam liturgi resmi Gereja.
- Perkawinan mengantar masuk ke dalam suatu status Gereja; ia menciptakan hak dan kewajiban antara suami isteri dan terhadap anak-anak di dalam Gereja.
- Karena Perkawinan adalah status hidup di dalam Gereja, harus ada kepastian mengenai peresmian Perkawinan
- Karena itu kehadiran para saksi sungguh mutlak perlu.
- Sifat publik dari kesepakatan melindungi perkataan Ya yang pernah diberikan dan membantu agar setia kepadanya.
| | 1632. | Supaya perkataan Ya dari kedua mempelai merupakan tindakan yang bebas dan bertanggung jawab, dan supaya perjanjian Perkawinan mempunyai dasar yang kuat dan langgeng secara manusiawi dan Kristen, maka persiapan menjelang Perkawinan adalah sangat penting.Contoh dan pendidikan orang-tua dan keluarga merupakan persiapan yang terbaik.Para pastor dan jemaat Kristen sebagai "keluarga Allah" memainkan peranan yang tidak dapat diganti Bdk. CIC, can. 1063. dalam melanjutkan nilai Perkawinan dan keluarga manusia dan Kristen, ... dan malahan lebih mendesak lagi sebab banyak orang muda dewasa ini harus mengalami perceraian Perkawinan, sehingga persiapan itu tidak cukup terjamin lagi.
"Hendaknya kaum muda pada saatnya menerima penyuluhan yang sesuai tentang martabat cinta kasih suami isteri, tentang peranan dan pelaksanaannya, paling baik dalam pangkuan keluarga sendiri, supaya mereka, berkat pembinaan dalam kemurnian, pada saat yang tepat dapat beralih dari masa pertunangan yang dilewati secara terhormat kepada pernikahan" (GS 49,3).
| | 1633. | Perkawinan campur [antara orang Katolik dengan orang yang dibaptis bukan Katolik], yang sering terjadi di banyak negara, membutuhkan perhatian khusus, baik dari pihak kedua mempelai maupun dari para pastor. Dalam hal perbedaan agama (antara orang Katolik dan orang yang tidak dibaptis) dibutuhkan sikap waspada yang lebih besar lagi.
| | 1634. | Kenyataan bahwa kedua mempelai bukan anggota Gereja yang sama, bukan merupakan halangan Perkawinan yang tidak dapat diatasi, kalau mereka berhasil menggabungkan apa saja yang setiap pihak sudah terima dalam persekutuan Gerejanya, dan belajar satu dari yang lain, bagaimana setiap mereka menghayati kesetiaannya kepada Kristus. Tetapi masalah yang berkaitan dengan Perkawinan campur, jangan dianggap remeh. Mereka timbul dari kenyataan bahwa perpecahan umat Kristen belum diatasi. Untuk suami isteri bahayanya, bahwa mereka merasakan nasib sial dari ketidaksatuan umat Kristen dalam pangkuan keluarganya. Perbedaan agama malahan dapat memperberat masalah ini. Pandangan yang berbeda-beda mengenai iman dan juga mengenai Perkawinan, tetapi juga sikap semangat religius yang berbeda-beda, dapat menimbulkan ketegangan dalam Perkawinan, terutama dalam hubungan dengan pendidikan anak-anak. Lalu dapat timbul bahaya untuk menjadi acuh tak acuh terhadap agama.
| | 1635. | Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Gereja Latin, maka Perkawinan campur membutuhkan izin eksplisit dari otoritas Gereja, supaya diizinkan. Bdk. CIC, can. 1124. Dalam hal perbedaan agama dibutuhkan dispensasi eksplisit dari halangan ini demi keabsahannya. Bdk. CIC, can. 1086. Izin dan dispensasi ini mengandaikan bahwa kedua mempelai mengetahui dan tidak menolak tujuan dan sifat-sifat hakiki perkawinan, demikian pula kewajiban yang dipikul pihak Katolik menyangkut pembaptisan dan pendidikan anak-anak dalam Gereja Katolik. Bdk. CIC, can. 1125.
| | 1636. | Berkat dialog ekumenis, maka di banyak wilayah jemaat-jemaat Kristen yang bersangkutan dapat mengorganisasi satu pastoral Perkawinan campur secara bersama-sama. Pastoral ini ingin mengajak pasangan-pasangan itu, supaya menghidupi keadaan khususnya dalam terang iman. Sementara itu ia juga mau membantu mereka untuk mengatasi ketegangan antara kewajiban suami isteri satu terhadap yang lain dan terhadap persekutuan gerejani masing-masing. Pastoral ini harus mengembangkan apa yang sama dalam iman kedua mempelai, dan menghormati apa yang berbeda.
| << >>
|