KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1619. | Keperawanan demi Kerajaan surga adalah perkembangan rahmat pembaptisan, satu tanda unggul dari prioritas hubungan dengan Kristus, kerinduan yang tabah akan kedatangan-Nya kembali, satu tanda yang juga mengingatkan bahwa Perkawinan termasuk dalam tatanan dunia yang akan berlalu.Bdk. Mrk 12:25; 1 Kor 7:31.
| | 1620. | Kedua-duanya, Sakramen Perkawinan dan keperawanan demi Kerajaan Allah, berasal dari Tuhan sendiri. Ia memberi kepadanya suatu arti dan menganugerahkan rahmat yang mutlak perlu, supaya menghidupinya sesuai dengan kehendak-Nya. Bdk. Mat 19:3-12. Penghargaan tinggi terhadap keperawanan demi Kerajaan surga Bdk. LG 42; PC 12; OT 10. dan arti Perkawinan Kristen tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain; mereka saling mendukung.
"Barang siapa meremehkan Perkawinan, sekaligus juga merongrong keluhuran keperawanan. Barang siapa memuji Perkawinan juga meningkatkan penghormatan terhadap keperawanan. ... Apa yang kelihatannya baik hanya karena dibanding-bandingkan, dengan sesuatu yang buruk, sebenarnya tidak baik, tetapi apa yang lebih baik daripada kebaikan yang tidak diragukan, adalah hal yang luar biasa" (Yohanes Krisostomus, virg. 10,1) Bdk. FC 16.
| | 1621. | Dalam ritus Latin, perayaan Perkawinan antara dua orang beriman Katolik Bdk. SC 61. biasanya dilakukan dalam misa kudus, karena hubungan semua Sakramen dengan misteri Paska Kristus. Dalam Ekaristi terjadilah peringatan Perjanjian Baru, di mana Kristus mempersatukan diri untuk selama-lamanya dengan Gereja, mempelai-Nya yang kekasih, untuk siapa Ia telah menyerahkan diri-Nya. Bdk. LG 6. Dengan demikian, pantaslah bahwa kedua mempelai memeteraikan Ya-nya sebagai penyerahan diri secara timbal balik, dengan mempersatukan diri dengan penyerahan Kristus kepada Gereja-Nya, yang dihadirkan di dalam kurban Ekaristi dan menerima Ekaristi, supaya mereka hanya membentuk satu tubuh di dalam Kristus melalui persatuan dengan tubuh dan darah Kristus yang sama. Bdk. 1 Kor 10:17.
| | 1622. | "Sebagai tindakan pengudusan sakramental, perayaan Perkawinan secara liturgi... harus sah, layak, dan berdaya guna" (FC 67). Karena itu, dianjurkan agar kedua mempelai mempersiapkan diri untuk Perkawinan dengan menerima Sakramen Pengakuan.
| | 1623. | Di dalam Gereja Latin, pada umumnya orang berpendapat bahwa para mempelai sendiri sebagai pengantara rahmat Kristus saling memberikan Sakramen Perkawinan, dengan menyatakan kehendaknya untuk mengadakan Perkawinan di hadapan Gereja. Di dalam Liturgi Timur Sakramen ini, yang dinamakan "pemahkotaan", diberikan melalui imam atau Uskup. Setelah ia menerima kesepakatan dari kedua mempelai, ia memahkotai mempelai pria dan wanita sebagai tanda perjanjian Perkawinan.
| | 1624. | Semua liturgi sungguh kaya akan doa pemberkatan dan epiklese, yang memohon dari Allah rahmat dan berkat untuk pasangan Perkawinan yang baru, terutama untuk mempelai Wanita. Dalam epiklese Sakramen ini kedua mempelai menerima Roh Kudus sebagai persatuan cinta antara Kristus dan Gereja. Bdk. Ef 5:32. Dialah meterai perjanjian mereka, sumber yang selalu mengalir bagi cinta mereka, kekuatan untuk membaharui kesetiaan mereka.
| << >>
|