KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1595. | Para imam bersatu dengan para Uskup dalam martabat imamat dan serentak bergantung dari mereka dalam pelaksanaan tugas pastoralnya. Mereka dipanggil untuk menjadi rekan kerja Uskup yang bijaksana; di sekeliling Uskup mereka membentuk "Presbyterium" yang bersama dengan dia bertanggung jawab atas Gereja lokal. Mereka ditugaskan oleh Uskup untuk pemeliharaan paroki atau dengan satu tugas Gereja yang khusus.
| | 1596. | Para diaken adalah pejabat yang ditahbiskan untuk melaksanakan tugas dalam pelayanan Gereja. Mereka tidak menerima imamat jabatan, tetapi Tahbisan memberi kepada mereka tugas-tugas penting dalam pelayan sabda, liturgi, karya pastoral dan karitatif. Mereka harus melaksanakan tugas-tugas ini di bawah bimbingan pastoral Uskupnya.
| | 1597. | Sakramen Tahbisan diberikan melalui penumpangan tangan Uskup, yang disusul dengan doa tahbisan meriah. Ia memohon dari Allah untuk calon Tahbisan anugerah-anugerah Roh Kudus, yang dibutuhkan untuk pelayanannya. Tahbisan mengukir meterai sakramental yang tidak dapat dihapus.
| | 1598. | Gereja memberi Sakramen Tahbisan hanya kepada pria yang telah dibaptis, tentang siapa dapat diharapkan setelah melalui pemeriksaan yang memadai, bahwa mereka layak untuk melaksanakan tugas yang bersangkutan. Pimpinan Gereja mempunyai tanggungjawab dan hak unit, mengizinkan seseorang menerima Tahbisan.
| | 1599. | Dalam Gereja Latin Tahbisan untuk presbiterat biasanya hanya diberikan kepada para calon yang bersedia menerima selibat dengan sukarela, dan menyatakan kehendaknya secara publik untuk mempertahankannya karena cinta kepada Kerajaan Allah dan untuk melayani sesama.
| | 1600. | Adalah wewenang para Uskup untuk menerimakan ketiga jenjang Sakramen Tahbisan itu.
| << >>
|