KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1583. | Karena alasan-alasan yang memadai seorang yang ditahbis secara sah dapat dibebaskan dari kewajiban dan tugas yang telah diberikan dengan Tahbisan, ataupun ia dapat dilarang metaksanakannya Bdk. CIC, cann. 290-293; 1336 ? 1.3.5; 1338, 2.. Tetapi ia tidak dapat menjadi awam lagi dalam arti yang sebenarnya, karena tanda yang telah diukir oleh Tahbisan tidak dapat dihapuskan. Panggilan dan perutusan yang telah ia terima pada hari Tahbisannya, memeterainya untuk selama-lamanya.
| | 1584. | Pada dasarnya Kristus sendiri yang mendatangkan keselamatan dengan perantaraan pelayan yang ditahbis dan bekerja melalui dia. Ketidak-layakannya tidak dapat menghalang-halangi Kristus untuk bertindak Bdk. Konsili Trente: DS 1612; 1154.. Santo Agustinus mengatakan ini dengan kata-kata yang sangat tegas:
"Pejabat yang angkuh harus digolongkan dengan setan. Anugerah Kristus tidak dinodai karena itu; yang mengalir melalui dia, pertahankan kemurniannya; yang disalurkan melalui dia, tinggal bersih dan sampai ke tanah yang subur. ... Kekuatan rohani Sakramen adalah serupa dengan terang; siapa yang harus disinari, menerimanya dalam kejernihannya, dan apabila ia harus. melewati yang kotor, ia sendiri tidak menjadi kotor" (ev. Jo 5,15).
| | 1585. | Oleh rahmat Roh Kudus yang ada dalam Sakramen ini, orang yang ditahbiskan menyerupai Kristus, Imam, Guru, dan Gembala, yang harus ia layani.
| | 1586. | Seorang Uskup mendapat terutama rahmat kekuatan ("roh untuk pelayanan pimpinan": PR, Tahbisan Uskup 37). Rahmat ini menyanggupkan dia untuk membimbing Gerejanya dengan, teguh dan bijaksana sebagai seorang bapa dan gembala dan melindunginya dalam cinta tanpa pamrih terhadap semua dan terutama terhadap orang miskin, sakit dan berkekurangan Bdk. CD 13 dan 16.. Rahmat ini mendorongnya untuk mewartakan Injil kepada semua, untuk menjadi contoh bagi kawanannya dan untuk mendahuluinya pada jalan kekudusan, dengan mempersatukan diri di dalam Ekaristi dengan Kristus, Imam dan Kurban, dan tidak merasa takut menyerahkan hidupnya bagi domba-dombanya.
"Bapa, Engkau yang mengenal hati, berilah kepada pelayan-Mu, yang telah Engkau panggil untuk martabat Uskup, supaya ia menggembalakan kawanan-Mu yang kudus dan melaksanakan di hadirat-Mu imamat yang agung ini tanpa cacat, dengan melayani Engkau siang dan malam. Semoga ia tanpa henti-hentinya membuat wajah-Mu menyinarkan belas kasihan dan semog ia membawakan persembahan Gerejamu yang kudus. Semoga ia berkat yang agung ini mempunyai kekuasaan untuk mengampuni dosa sesuai dengan perintah-Mu. Semoga ia membagi-bagikan tugas sesuai dengan aturan-Mu dan membuka setiap ikatan berkat kekuasaan yang telah Engkau berikan kepada para Rasul-Mu. Semoga ia berkenan kepada-Mu oleh kelemah-lembutan dan oleh hatinya yang murni, waktu ia mempersembahkan kepada-Mu keharuman yang menyegarkan dengan perantaraan Yesus Kristus anak-Mu ..." (Hipolitus, trad. ap. 3).
| | 1587. | Anugerah rohani yang diberikan oleh Tahbisan Imam, dinyatakan dalam ritus Bisantin sebagai berikut. Pada saat meletakkan tangan, Uskup berkata:
"Tuhan, penuhilah dia, yang dengan murah hati hendak Engkau angkat ke dalam martabat imam, dengan anugerah Roh Kudus supaya ia layak berdiri di altar-Mu tanpa cacat, mewartakan Injil Kerajaan-Mu, melaksanakan pelayanan pada Sabda kebenaran, mempersembahkan kepada-Mu anugerah dan kurban rohani, membaharui umat-Mu dengan permandian kelahiran kembali, sehingga ia sendiri dapat menyongsong Allah kami yang agung dan Juru Selamat Yesus Kristus, Putera-Mu yang tunggal pada hari kedatangan-Nya kembali dan menerima dari kebaikan-Mu yang tidak terbatas ganjaran untuk pelaksanaan tugasnya dengan setia" (Liturgi Bisantin, Euchologion).
| | 1588. | Kepada para diaken rahmat sakramental memberi kekuatan untuk "mengabdikan diri kepada Umat Allah dalam pelayanan liturgi, Sabda, dan amal kasih, dalam persekutuan dengan Uskup dan para imamnya" (LG 29).
| << >>
|