KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1547. | Imamat jabatan atau hierarkis para Uskup dan imam dan imamat bersama semua orang beriman "atas caranya yang khas mengambil bagian dalam imamat Kristus" dan "diarahkan satu kepada yang lain", walaupun "berbeda dalam kodratnya" (LG 10). Mengapa ? Sementara imamat bersama umat beriman terlaksana dalam pengembangan rahmat Pembaptisan; dalam penghayatan iman, harapan dan cinta; dalam hidup sesuai dengan Roh Kudus; imamat jabatan itu ada untuk melayani imamat bersama ini. Ia berhubungan dengan pengembangan rahmat Pembaptisan semua orang Kristen. Ia adalah salah satu sarana, yang olehnya Kristus secara berkesinambungan membangun dan membimbing Gereja-Nya. Oleh karena itu, ia diterimakan oleh suatu Sakramen tersendiri, oleh Sakramen Tahbisan.
| | 1548. | Kristus sendiri hadir dalam pelayanan gerejani dari imam yang ditahbiskan dalam Gereja-Nya sebagai Kepala Tubuh-Nya, Gembala kawanan-Nya, Imam Agung kurban penebusan, dan Guru kebenaran. Gereja menyatakan ini dengan berkata bahwa seorang imam, berkat Sakramen Tahbisan, bertindak "atas nama Kristus, Kepala" [in persona Christi capitis] Bdk. LG 10; 28; SC 33; CD 11; PO 2; 6.
"Inilah Imam yang sama, Yesus Kristus, yang pribadi kudus-Nya diwakili oleh pelayan yang dipanggil. Oleh tahbisan imam, ia menjadi serupa dengan Imam Agung; ia mempunyai wewenang, supaya bertindak dalam kekuatan dan sebagai pengganti pribadi Kristus sendiri [virtute ac persona ipsius Christi]" (Pius XII, Ens. "Mediator Dei").
"Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam Hukum [Lama] adalah citranya. Tetapi imam Perjanjian Baru bertindak atas nama Kristus" (Tomas Aqu., s.th. 3,22,4).
| | 1549. | Oleh pejabat yang telah ditahbis, terutama oleh jabatan Uskup dan imam, menjadi nyatalah bahwa Kristus sebagai Kepala Gereja hadir di tengah persekutuan umat beriman Bdk. LG 21.. Sesuai dengan ungkapan indah dari santo Ignasius dari Antiokia, seorang Uskup adalah tupos tou Patros, "citra Bapa" (Trall. 3,1) Bdk. Ignasius dari Antiokia, Magn. 6,1.
| | 1550. | Kehadiran Kristus ini di dalam para pejabat tidak boleh diartikan, seakan-akan mereka kebal terhadap segala kelemahan manusiawi: terhadap nafsu berkuasa, kekeliruan, malahan terhadap dosa. Kekuatan Roh Kudus tidak menjamin semua perbuatan pejabat dalam cara yang sama. Sementara jaminan diberikan pada Sakramen-sakramen bahwa keadaan berdosa dari pemberi tidak dapat menghalang-halangi buah-buah rahmat, ada juga banyak tindakan lain, padanya para pelayan itu meninggalkan noda-noda kelemahan manusiawi yang tidak selalu menjadi tanda kesetiaan kepada Injil dan karena itu dapat merugikan kesuburan Gereja yang apostolik.
| | 1551. | Imamat ini adalah satu pelayanan. "Adapun tugas yang oleh Tuhan diserahkan kepada para gembala umat-Nya itu, sungguh-sungguh merupakan pengabdian" (LG 24). Ia ada sepenuhnya untuk Allah dan manusia. Ia bergantung seutuhnya dari Kristus dan imamat-Nya yang satu-satunya dan ditetapkan demi kesejahteraan manusia dan persekutuan Gereja. Sakramen Tahbisan menyampaikan "satu kuasa kudus", yang tidak lain dari kuasa Kristus sendiri. Karena itu, pelaksanaan kuasa ini harus mengikuti contoh Kristus, yang karena cinta telah menjadi hamba dan pelayan untuk semua orang Bdk. Mrk 10:43-45; 1 Ptr 5:3.. "Tuhan telah mengatakan dengan jelas bahwa usaha untuk kawanan-Nya adalah suatu bukti cinta terhadap-Nya" (Yohanes Krisostomus, sac. 2,4) Bdk. Yoh 21:15-17.
| | 1552. | Imamat jabatan tidak hanya mempunyai tugas menampilkan Kristus, Kepala Gereja kepada perhimpunan umat beriman; ia juga bertindak atas nama seluruh Gereja, apabila ia menyampaikan doa Gereja kepada Allah Bdk. SC 33., terutama apabila ia mempersembahkan kurban Ekaristi Bdk. LG 10.
| << >>
|