KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1511. | Gereja percaya dan mengakui bahwa diantara tujuh Sakramen ada satu yang sangat khusus ditentukan untuk menguatkan orang-orang yang dicobai oleh penyakit: Urapan Orang Sakit.
"Urapan Orang Sakit yang kudus ini ditetapkan oleh Kristus Tuhan kita, sebagai Sakramen Perjanjian Baru yang sebenamya dan sesungguhnya, disinggung oleh Markus Bdk. Mrk 6:13., tetapi dianjurkan kepada orang beriman dan diumumkan oleh Yakobus, Rasul dan saudara Tuhan Bdk. Yak 5:14-15." (Konsili Trente: DS 16.95).
| | 1512. | Dalam tradisi liturgi baik di Timur maupun di Barat terdapat kesaksian-kesaksian sejak dahulu kala mengenai Urapan Orang Sakit dengan minyak yang diberkati. Lama-kelamaan Urapan Orang Sakit ini diberikan hanya kepada orang dalam sakratul maut, sehingga ia dinamakan sebagai "perminyakan terakhir". Meskipun terjadi perkembangan macam ini, namun Gereja tidak pernah berhenti berdoa kepada Tuhan, supaya orang sakit sembuh kembali, seandainya itu berguna bagi keselamatannya Bdk. DS 1696.
| | 1513. | Konstitusi Apostolik "Sacram unctionem infirmorum" 30 Nopember 1972 menentukan seturut Konsili Vatikan II Bdk. SC 73., bahwa mulai sekarang dalam ritus Roma berlaku yang berikut ini:
"Sakramen Urapan Orang Sakit diberikan kepada mereka, yang keadaan kesehatannya sangat terancam, dengan mengurapi mereka di dahi dan di tangan dengan minyak zaitun yang telah diberkati sesuai dengan peraturan atau, sesuai dengan keadaan, dengan minyak nabati lain yang diberkati sesuai dengan peraturan, sambil mengucapkan satu kali kata-kata yang berikut ini "Semoga karena pengurapan suci ini Allah yang Maharahim menolong Saudara dengan rahmat Roh Kudus. Semoga Tuhan membebaskan Saudara dari dosa dan membangunkan Saudara di dalam rahmat-Nya" Bdk. CIC, can. 847 ?1.
| | 1514. | Urapan orang sakit "bukanlah Sakramen bagi mereka yang berada di ambang kematian saja. Maka saat yang baik untuk menerimanya pasti sudah tiba, bila orang beriman mulai ada dalam bahaya maut karena menderita sakit atau sudah lanjut usia" (SC 73) Bdk. CIC, cann. 1004 ?1; 1005; 1007; CCEO, can. 738.
| | 1515. | Kalau seorang sakit yang telah menerima urapan ini sehat kembali, maka ia dapat menerima lagi Sakramen ini, apabila ia sakit berat lagi. Dalam menderita penyakit yang sama, Sakramen ini dapat diulangi, kalau keadaan makin buruk. Dianjurkan agar seorang yang menghadapi operasi besar, menerima Urapan Orang Sakit. Demikian juga berlaku untuk orang tua renta, yang kekuatannya mulai melemah.
| | 1516. | Hanya imam (Uskup dan presbiter) adalah pemberi Urapan Orang Sakit Bdk. Konsili Trente: DS 1697; 1719; CIC, can. 1003; CCEO, can. 739 ?1.. Para pastor mempunyai kewajiban untuk mengajarkan umat beriman mengenai daya guna yang menyelamatkan dari Sakramen ini. Umat beriman hendaknya mendorong orang sakit, supaya memanggil imam, dan menerima Sakramen ini. Orang sakit harus mempersiapkan diri untuk itu, supaya menerimanya dalam keadaan batin yang baik. Para pastor dan seluruh jemaat hendaknya membantu mereka dan menyertai mereka dalam doa dan perhatian persaudaraannya.
| << >>
|