KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1461. | Karena Kristus telah percayakan pelayanan perdamaian kepada Rasul-rasul-Nya Bdk. Yoh 20:23; 2 Kor 5:18., maka pengganti-penggantinya, para Uskup dan rekan kerja mereka, para imam, terus melaksanakan pelayanan ini. Para Uskup dan imam telah menerima wewenang, berkat Sakramen Tahbisan, untuk mengampuni segala dosa atas nama Bapa dan Putera, dan Roh Kudus".
| | 1462. | Pengampunan dosa membawa perdamaian dengan Allah, tetapi juga dengan Gereja. Uskup, kepala Gereja lokal yang kelihatan, sejak dulu kala dipandang sebagai orang yang pada tempat pertama mempunyai wewenang untuk pelayanan perdamaian: ia mengatur disiplin pertobatan Bdk. LG26.. Rekan kerjanya, para imam, melaksanakan pelayanan ini sejauh mereka telah menerima tugas ini dari Uskupnya (atau dari seorang pembesar tarekat) atau dari Paus, sesuai dengan hukum Gereja Bdk. CIC, cann. 844; 967-969; 972; CCEO, cann. 722 ?3-4.
| | 1463. | Dosa tertentu yang sangat berat dihukum dengan ekskomunikasi, hukuman Gereja terberat. Ia melarang penerimaan Sakramen-sakramen dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Karena itu pengampunannya, sesuai dengan hukum Gereja, hanya dapat diberikan oleh Paus, Uskup setempat atau oleh seorang imam yang diberi kuasa untuk itu Bdk. CIC, cann. l331; 1354-1357; CCEO, cann. 1431; 1434; 1420.. Namun dalam keadaan bahaya kematian, setiap imam, juga apabila ia tidak memiliki wewenang untuk memberi Pengakuan, dapat mengampuni setiap dosa Bdk. CIC, can. 976; CCEO, can. 725. dan setiap ekskomunikasi.
| | 1464. | Para imam harus mendorong umat beriman, supaya menerima Sakramen Pengakuan dan menunjukkan kesediaannya untuk menerimakan Sakramen ini, kapan saja warga Kristen memintanya secara wajar Bdk. CIC, can. 986; CCEO, can. 735; PO 13.
| | 1465. | Kalau imam menerimakan Sakramen Pengakuan, ia memberi pelayanan gembala yang baik, yang mencari domba yang hilang; pelayanan orang Samaria yang baik, yang membalut luka-luka; pelayanan sang bapa, yang menantikan anak yang hilang dan menerimanya dengan penuh kasih sayang setelah ia kembali; pelayanan hakim yang benar, yang tanpa memandang bulu menjatuhkan keputusan yang sekaligus henar dan rahim. Pendeknya, imam adalah tanda dan alat cinta Allah yang penuh belas kasihan kepada orang berdosa.
| | 1466. | Bapa Pengakuan bukan tuan, melainkan pelayan pengampunan Allah. Pelayan Sakramen ini harus mempersatukan diri dengan niat dan cinta Kristus Bdk. PO 13.. Ia harus mengetahui dengan pasti, bagaimana seorang Kristen harus hidup, ia harus mempunyai pengalaman dalam masalah-masalah manusiawi dan harus menghormati orang yang telah jatuh dan memegang teguh tugas Gereja untuk mengajar dan harus membimbing peniten dengan sabar menuju penyembuhan dan kematangan penuh. Ia harus berdoa untuk dia dan membuat silih dan menyerahkan dia kepada kerahiman Allah.
| | 1467. | Pelayanan ini luar biasa mulianya. Ia menuntut penghormatan dan sikap hati-hati terhadap orang yang mengakukan dosanya. Karena itu, Gereja menjelaskan bahwa setiap imam, yang mendengar Pengakuan, diwajibkan dengan ancaman siksa yang sangat berat, supaya berdiam diri secara absolut, menyangkut dosa yang ini, peniten sampaikan kepadanya dalam Pengakuan Bdk. CIC, can. 1388 ?1; CCEO, can. 1456.. Ia juga tidak boleh merujuk kepada pengetahuan, yang Pengakuan telah berikan kepadanya mengenai kehidupan peniten. Rahasia Pengakuan ini, yang tidak mengenal kekecualian dinamakan "meterai sakramental", karena apa yang dipercayakan peniten kepada imam, tinggal "termeterai" oleh Sakramen.
| << >>
|