KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1311. | Sangat dianjurkan bahwa yang menerima Penguatan, sama seperti waktu Pembaptisan, menerima bantuan rohani dari seorang wali. Untuk menjelaskan kesatuan dari kedua Sakramen ini, maka dianjurkan agar wali Pembaptisan sekaligus juga menjadi wali Penguatan Bdk. Ocf praenotanda 15; 16; CIC, can. 893.1.2.
| | 1312. | Pemberi Penguatan yang sebenarnya adalah Uskup Bdk. LG 26..Di Timur, biasanya imam yang membaptis langsung memberikan Penguatan, dalam upacara yang satu dan sama. Tetapi ia melaksanakan ini dengan krisma kudus yang diberkati oleh Batrik atau Uskup, yang menandaskan kesatuan Gereja, yang ikatannya diperkuat oleh Sakramen Penguatan. Gereja Latin juga mengikuti susunan ini dalam Pembaptisan orang dewasa atau juga, kalau seorang yang dibaptis dalam persekutuan Kristen lain, dan belum menerima Sakramen Penguatan secara sah, diterima secara penuh dalam persekutuan dengan Gereja Bdk. CIC, can. 883 ?2.
| << >>
|