KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1306. | Setiap orang yang dibaptis, yang belum menerima Penguatan, dapat dan harus menerima Sakramen Penguatan Bdk. CIC, can. 889 ?1.. Oleh karena Pembaptisan, Penguatan, dan Ekaristi membentuk satu kesatuan, maka "umat beriman... diwajibkan menerima Sakramen itu tepat pada waktunya" (CIC, can. 890), karena tanpa Penguatan dan Ekaristi, Sakramen Pembaptisan itu memang sah dan berhasil guna, namun inisiasi Kristen masih belum lengkap.
| | 1307. | Menurut tradisi Latin "usia yang sanggup untuk membeda-bedakan" adalah waktu yang tepat, untuk menerima Penguatan. Tetapi dalam bahaya maut anak-anak pun sudah dapat menerima Penguatan, juga apabila mereka belum mencapai usia itu Bdk. CIC, cann. 891; 883, 30.
| << >>
|