KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1301. | Salam damai, yang dengannya ritus Sakramen itu berakhir menandai dan memberi kesaksian akan persekutuan mereka dengan Uskup dan semua orang beriman Bdk. Hipolitus, trad. ap. 21.
| | 1302. | Liturgi menjelaskan bahwa Sakramen Penguatan menyebabkan curahan Roh Kudus dalam kelimpahan, seperti yang pernah dialami para Rasul pada hari Pentekosta.
| | 1303. | Karena itu, Penguatan menghasilkan pertumbuhan dan pendalaman rahmat Pembaptisan:
- Ia menjadikan kita dengan lebih sungguh anak-anak Allah, dan membuat kita berkata, "Abba, ya Bapa" (Rm 8:15);
- Ia menyatukan kita lebih teguh dengan Kristus;
- Ia menambah di dalam kita karunia Roh Kudus;
- Ia mengikat kita lebih sempurna kepada Gereja Bdk. LG 11.;
- Ia menganugerahkan kepada kita kekuatan khusus Roh Kudus, supaya sebagai saksi-saksi Kristus yang andal menyebarluaskan dan membela iman dengan perkataan dan perbuatan, mengakui nama Kristus dengan lebih berani dan supaya kita tidak pernah malu karena salib Bdk. DS 1319; LG 11;12.
"Karena itu, engkau harus ingat bahwa engkau telah menerima pemeteraian oleh Roh: roh kebijaksanaan dan pengetahuan, roh nasibat dan kekuatan, roh pengertian dan kesalehan, roh takut akan Allah; dan peliharalah apa yang telah engkau terima. Allah Bapa telah memeteraikan engkau, Kristus Tuhan telah menguatkan engkau dan memberikan jaminan Roh ke dalam hatimu" (Ambrosius, myst.7,42).
| | 1304. | Seperti Pembaptisan, yang disempurnakannya, Penguatan pun hanya diberikan satu kali saja. Penguatan mengukir satu tanda rohani yang tak terhapus, satu "character" di dalam jiwa. Inilah tanda bahwa Yesus Kristus telah menandai seorang Kristen dengan meterai Roh-Nya dan menganugerahkan kepadanya kekuatan dari atas, supaya ia menjadi saksi Bdk. Luk 24:48-49.
| | 1305. | Karakter ini menyempurnakan imamat bersama umat beriman yang diterima dalam Pembaptisan. Orang yang menerima Penguatan memperoleh kuasa untuk mengakui imannya kepada Kristus secara publik dengan kata-katanya, seakan-akan sebagai jabatannya [quasi ex officio]" (Tomas Aqu., s. th. 3,72,5 ad 2).
| | 1306. | Setiap orang yang dibaptis, yang belum menerima Penguatan, dapat dan harus menerima Sakramen Penguatan Bdk. CIC, can. 889 ?1.. Oleh karena Pembaptisan, Penguatan, dan Ekaristi membentuk satu kesatuan, maka "umat beriman... diwajibkan menerima Sakramen itu tepat pada waktunya" (CIC, can. 890), karena tanpa Penguatan dan Ekaristi, Sakramen Pembaptisan itu memang sah dan berhasil guna, namun inisiasi Kristen masih belum lengkap.
| << >>
|