KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1139. | Roh dan Gereja menyanggupkan kita mengambil bagian dalam liturgi abadi ini, apabila kita merayakan misteri keselamatan dalam Sakramen-sakramen.
| | 1140. | Seluruh jemaat, Tubuh yang bersatu dengan Kristus, Kepalanya, merayakannya. "Upacara-upacara liturgi bukanlah tindakan perorangan, melainkan perayaan Gereja sebagai Sakramen kesatuan, yakni umat kudus yang berhimpun dan diatur di bawah para Uskup. Maka upacara-upacara itu menyangkut seluruh Tubuh Gereja dan menampakkan serta mempengaruhinya; sedangkan masing-masing anggota disentuhnya secara berlain-lainan, menurut keanekaan tingkatan, tugas, serta keikutsertaan aktual mereka" (SC 26). Karena itu berlakulah: "Setiap kali suatu upacara, menurut hakikatnya yang khas, diselenggarakan sebagai perayaan bersama, dengan dihadiri banyak umat yang ikut serta secara aktif, hendaknya ditandaskan, agar bentuk itu sedapat mungkin diutamakan terhadap upacara perseorangan yang seolah-olah bersifat pribadi" (SC 27).
| | 1141. | Jemaat yang merayakan adalah persekutuan orang yang dibaptis, yang "karena kelahiran kembali dan pengurapan Roh Kudus disucikan menjadi kediaman rohani dan imamat suci, untuk sebagai orang kristiani... mempersembahkan kurban rohani" (LG 10). "Imamat bersama" ini adalah imamat Kristus, imam satu-satunya, dalamnya semua anggota-Nya mengambil bagian Bdk. LG 10; 34; PO 2.
"Bunda Gereja sangat menginginkan, supaya semua orang beriman dibimbing ke arah keikutsertaan yang sepenuhnya, sadar dan aktif dalam perayaan-perayaan liturgi. Keikutsertaan seperti itu dituntut oleh hakikat liturgi sendiri, dan berdasarkan Baptis merupakan hak serta kewajiban Umat kristiani sebagai bangsa terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, Umat kepunyaan Allah sendiri (1Ptr 2:9) Bdk. 1Ptr 2:4-5." (SC 14).
| | 1142. | Tetapi "tidak semua anggota itu mempunyai tugas yang sama" (Rm 12:4). Beberapa anggota dipanggil oleh Allah di dalam dan melalui Gereja untuk pelayanan khusus bagi jemaat. Pelayan-pelayan ini dipilih dan ditahbiskan melalui Sakiamen Tahbisan. Dengan itu, Roh Kudus memungkinkan mereka supaya bertindak atas nama pribadi Kristus, Kepala, untuk melayani semua anggota Gereja Bdk. PO 2 dan 15.. Pejabat tertahbis adalah bagaikan "ikon" Kristus, Imam. Dalam Ekaristi, Sakramen Gereja tampil sepenuhnya; karena itu jabatan Uskup mendapat perwujudannya yang istimewa kalau ia memimpin perayaan Ekaristi dan dalam persekutuan dengan dia, jabatan para imam dan diaken.
| | 1143. | Masih ada lagi pelayan-pelayan khusus lain untuk melayani imamat bersama para umat beriman. Yang ditugaskan untuk itu tidak menerima Sakramen Tahbisan; tugas mereka ditentukan oleh Uskup sesuai dengan tradisi liturgi dan kebutuhan pastoral. "Juga para pelayan misa (putera altar), lektor, para komentator, dan anggota paduan suara, benar-benar menjalankan pelayanan liturgis" (SC 29).
| | 1144. | Dengan demikian waktu perayaan Sakramen-sakramen, seluruh himpunan adalah "selebran" [yang merayakan], setiap orang sesuai dengan tugasnya, tetapi dalam "kesatuan roh", yang bekerja di dalam semua mereka. "Pada perayaan-perayaan liturgi setiap anggota, entah pejabat entah umat, hendaknya dalam menunaikan tugas hanya menjalankan, dan melakukan seutuhnya, apa yang menjadi peranannya menurut hakikat perayaan serta kaidah-kaidah liturgi" (SC 28).
| << >>
|