Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 998Pengurapan orang sakit, dengannya Gereja menyerahkan kepada Tuhan yang menderita dan dimuliakan umat beriman yang sakit berbahaya, agar Ia meringankan dan menyelamatkan mereka, diberikan dengan mengurapkan minyak kepada mereka serta mengucapkan kata-kata yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi.

Kan. 999Selain oleh Uskup, minyak yang dipergunakan dalam pengurapan orang sakit dapat diberkati oleh:
10 yang dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan;
20 dalam keadaan terpaksa, imam manapun tetapi dalam perayaan sakramen itu sendiri.

Kan. 1000 §1Pengurapan hendaknya dilaksanakan secara teliti dengan kata-kata, urutan dan cara yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi; tetapi dalam keadaan terpaksa, cukuplah satu pengurapan pada dahi atau juga pada bagian lain dari tubuh, dengan mengucapkan rumus secara utuh.

Kan. 1000 §2Pengurapan hendaknya dilakukan oleh pelayan dengan tangannya sendiri, kecuali alasan berat menganjurkan penggunaan suatu alat.

Kan. 1001Para gembala jiwa-jiwa dan orang-orang yang dekat dengan yang sakit hendaknya mengusahakan agar mereka yang sakit pada waktu yang tepat diringankan dengan sakramen ini.

Kan. 1002Perayaan bersama pengurapan orang-orang sakit, yakni untuk beberapa orang sakit bersama, yang telah dipersiapkan dan berdisposisi baik, dapat dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Uskup diosesan.

Kan. 1003 §1Setiap imam dan hanya imam dapat melayani pengurapan orang sakit secara sah.

Kan. 1003 §2Kewajiban dan hak melayani pengurapan orang sakit dimiliki oleh semua imam, yang ditugaskan untuk penggembalaan jiwa-jiwa, terhadap umat beriman yang diserahkan pada tugas pastoralnya; atas alasan yang masuk akal, setiap imam lain manapun dapat melayani sakramen itu dengan persetujuan yang sekurang-kurangnya diandaikan dari imam yang disebut diatas.

Kan. 1003 §3Setiap imam manapun boleh membawa minyak yang diberkati, agar dalam keadaan mendesak dapat melayani sakramen pengurapan orang sakit.

Kan. 1004 §1Pengurapan orang sakit dapat diberikan kepada orang beriman yang telah dapat menggunakan akal-budi, yang mulai berada dalam bahaya karena sakit atau usia lanjut.

Kan. 1004 §2Sakramen itu dapat diulangi, jika si sakit, setelah sembuh, jatuh sakit berat lagi, atau jika masih dalam keadaan sakit yang sama, bahayanya menjadi semakin gawat.

Kan. 1005Dalam keraguan apakah si sakit sudah dapat menggunakan akal-budi, atau apakah sakitnya membahayakan, atau apakah sudah mati, hendaknya sakramen itu diberikan.

Kan. 1006Kepada orang-orang sakit, yang sewaktu masih sadar diri memintanya sekurang-kurangnya secara implisit, hendaknya sakramen itu diberikan.

Kan. 1007Pengurapan orang sakit hendaknya jangan diberikan kepada mereka, yang membandel dalam dosa berat yang nyata.

Kan. 1008Dengan Sakramen tahbisan (sacramentum ordinis) menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari umat beriman kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai oleh materai yang tak terhapuskan, yakni dikonsekrasi dan ditugaskan untuk melayani umat Allah masing-masing menurut tingkatannya dengan dasar (titulus) yang baru dan khusus.

Kan. 1009 §1Tahbisan-tahbisan adalah episkopat, presbiterat dan diakonat.

Kan. 1009 §2Tahbisan-tahbisan diberikan dengan penumpangan tangan dan doa tahbisan, yang ditetapkan dalarn buku-buku liturgi untuk masing- masing tingkat.

Kan. 1010Penahbisan hendaknya dirayakan dalam Misa meriah, pada hari Minggu atau hari raya wajib, tetapi atas alasan pastoral juga dapat dilaksanakan pada hari-hari lain, tak terkecuali hari-hari biasa.

Kan. 1011 §1Penahbisan pada umumnya hendaknya dirayakan di gereja katedral; tetapi atas alasan-alasan pastoral dapat juga dirayakan di gereja atau ruang doa lain.

Kan. 1011 §2Pada penahbisan itu haruslah diundang para klerikus dan umat beriman kristiani lain, agar perayaan itu dihadiri oleh sebanyak mungkin orang.

Kan. 1012Pelayan penahbisan suci ialah Uskup yang telah ditahbiskan.

Kan. 1013Tiada seorang Uskup pun boleh menahbiskan (consecrare) seseorang menjadi Uskup, kecuali sebelumnya nyata adanya mandat kepausan.

Kan. 1014Kecuali ada dispensasi dari Takhta Apostolik, Uskup penahbis utama dalam penahbisan Uskup hendaknya dibantu oleh sekurang-kurangnya dua Uskup penahbis; tetapi sangat layak bahwa bersama mereka semua Uskup yang hadir ikut menahbiskan Uskup terpilih.

Kan. 1015 §1Setiap calon untuk presbiterat dan diakonat hendaknya ditahbiskan oleh Uskupnya sendiri atau dengan surat dimisoria yang legitim darinya.

Kan. 1015 §2Uskupnya sendiri tersebut, jika tidak terhalang secara wajar, hendaklah menahbiskan sendiri orang-orang bawahannya; tetapi ia tidak dapat secara licit menahbiskan bawahannya dari ritus timur, tanpa indult apostolik.

Kan. 1015 §3Yang dapat memberi surat dimisoria untuk menerima tahbisan, dapat pula secara pribadi memberikan tahbisan itu, jika ia memiliki meterai Uskup.

Kan. 1016Dalam hal penahbisan diakonat, Uskupnya sendiri bagi mereka yang mau masuk klerus sekular ialah Uskup keuskupan dimana calon memiliki domisili, atau Uskup keuskupan dimana calon berketetapan untuk mengabdikan diri; dalam hal penahbisan presbiterat, Uskupnya sendiri bagi klerus sekular ialah Uskup keuskupan dimana calon telah diinkardinasi melalui diakonat.

Kan. 1017Uskup, di luar wilayah kewenangannya, hanya dapat memberikan tahbisan dengan izin Uskup diosesan.

<<   >>