| Kan. 991 | Setiap orang beriman kristiani berhak penuh untuk mengakukan dosa-dosanya kepada bapa pengakuan yang dipilihnya, yakni yang telah disetujui secara legitim, meskipun dari ritus lain.
|
| Kan. 992 | Indulgensi adalah penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi persyaratan tertentu yang digariskan dan dirumuskan, diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan, secara otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan Kristus dan para Kudus.
|
| Kan. 993 | Indulgensi bersifat sebagian atau penuh, tergantung apakah membebaskan sebagian atau seluruh hukuman sementara yang diakibatkan dosa.
|
| Kan. 994 | Setiap orang beriman dapat memperoleh indulgensi, entah sebagian entah penuh, bagi diri sendiri atau menerapkannya sebagai permohonan bagi orang-orang yang telah meninggal.
|
| Kan. 995 §1 | Selain otoritas tertinggi Gereja, orang-orang yang dapat memberi indulgensi hanyalah mereka yang diakui memiliki kuasa itu oleh hukum atau yang diberi oleh Paus.
|
| Kan. 995 §2 | Tak satu otoritas pun di bawah Paus dapat menyerahkan kuasa untuk memberi indulgensi kepada orang lain, kecuali hal itu secara jelas dianugerahkan oleh Takhta Apostolik.
|
| Kan. 996 §1 | Agar seseorang mampu memperoleh indulgensi haruslah ia sudah dibaptis, tidak terkena ekskomunikasi, dalam keadaan rahmat sekurang-kurangnya pada akhir perbuatan-perbuatan yang diperintahkan.
|
| Kan. 996 §2 | Namun agar orang yang mampu itu memperolehnya, haruslah ia sekurang-kurangnya mempunyai intensi untuk memperolehnya dan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan, pada waktu yang ditentukan dan dengan cara yang semestinya, menurut petunjuk pemberian itu.
|
| Kan. 997 | Mengenai pemberian dan penggunaan indulgensi ini haruslah disamping itu dipatuhi ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam peraturan-peraturan Gereja yang khusus.
|
| Kan. 998 | Pengurapan orang sakit, dengannya Gereja menyerahkan kepada Tuhan yang menderita dan dimuliakan umat beriman yang sakit berbahaya, agar Ia meringankan dan menyelamatkan mereka, diberikan dengan mengurapkan minyak kepada mereka serta mengucapkan kata-kata yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi.
|
| Kan. 999 | Selain oleh Uskup, minyak yang dipergunakan dalam pengurapan orang sakit dapat diberkati oleh:
10 yang dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan;
20 dalam keadaan terpaksa, imam manapun tetapi dalam perayaan sakramen itu sendiri.
|
| Kan. 1000 §1 | Pengurapan hendaknya dilaksanakan secara teliti dengan kata-kata, urutan dan cara yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi; tetapi dalam keadaan terpaksa, cukuplah satu pengurapan pada dahi atau juga pada bagian lain dari tubuh, dengan mengucapkan rumus secara utuh.
|
| Kan. 1000 §2 | Pengurapan hendaknya dilakukan oleh pelayan dengan tangannya sendiri, kecuali alasan berat menganjurkan penggunaan suatu alat.
|
| Kan. 1001 | Para gembala jiwa-jiwa dan orang-orang yang dekat dengan yang sakit hendaknya mengusahakan agar mereka yang sakit pada waktu yang tepat diringankan dengan sakramen ini.
|
| Kan. 1002 | Perayaan bersama pengurapan orang-orang sakit, yakni untuk beberapa orang sakit bersama, yang telah dipersiapkan dan berdisposisi baik, dapat dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 1003 §1 | Setiap imam dan hanya imam dapat melayani pengurapan orang sakit secara sah.
|
| Kan. 1003 §2 | Kewajiban dan hak melayani pengurapan orang sakit dimiliki oleh semua imam, yang ditugaskan untuk penggembalaan jiwa-jiwa, terhadap umat beriman yang diserahkan pada tugas pastoralnya; atas alasan yang masuk akal, setiap imam lain manapun dapat melayani sakramen itu dengan persetujuan yang sekurang-kurangnya diandaikan dari imam yang disebut diatas.
|
| Kan. 1003 §3 | Setiap imam manapun boleh membawa minyak yang diberkati, agar dalam keadaan mendesak dapat melayani sakramen pengurapan orang sakit.
|
| Kan. 1004 §1 | Pengurapan orang sakit dapat diberikan kepada orang beriman yang telah dapat menggunakan akal-budi, yang mulai berada dalam bahaya karena sakit atau usia lanjut.
|
| Kan. 1004 §2 | Sakramen itu dapat diulangi, jika si sakit, setelah sembuh, jatuh sakit berat lagi, atau jika masih dalam keadaan sakit yang sama, bahayanya menjadi semakin gawat.
|
| Kan. 1005 | Dalam keraguan apakah si sakit sudah dapat menggunakan akal-budi, atau apakah sakitnya membahayakan, atau apakah sudah mati, hendaknya sakramen itu diberikan.
|
| Kan. 1006 | Kepada orang-orang sakit, yang sewaktu masih sadar diri memintanya sekurang-kurangnya secara implisit, hendaknya sakramen itu diberikan.
|
| Kan. 1007 | Pengurapan orang sakit hendaknya jangan diberikan kepada mereka, yang membandel dalam dosa berat yang nyata.
|