KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 931 | Perayaan dan pembagian Ekaristi dapat dilakukan pada hari dan jam manapun, kecuali hari-hari yang menurut norma-norma liturgi dikecualikan.
| | Kan. 932 §1 | Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus khusus kebutuhan menuntut lain; dalam hal demikian perayaan haruslah di tempat yang pantas.
| | Kan. 932 §2 | Kurban Ekaristi haruslah dilaksanakan di atas altar yang sudah dikuduskan atau diberkati; di luar tempat suci dapat digunakan meja yang cocok, dengan harus selalu ditutup kain altar dan korporal.
| | Kan. 933 | Atas alasan yang wajar dan dengan izin jelas dari Ordinaris wilayah, imam boleh merayakan Ekaristi di ruang ibadat suatu Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, asalkan terhindarkan sandungan.
| | Kan. 934 §1 | Ekaristi mahakudus:
10 harus disimpan dalam gereja katedral atau gereja yang disamakan dengannya, dalam setiap gereja paroki, serta dalam gereja atau ruang doa yang tergabung pada rumah tarekat religius atau serikat hidup kerasulan;
20 dapat disimpan dalam kapel Uskup, dan dengan izin Ordinaris wilayah, dalam gereja-gereja, ruang doa dan kapel-kapel lain.
| | Kan. 934 §2 | Di tempat-tempat suci di mana Ekaristi mahakudus disimpan, haruslah selalu ada yang menjaganya, dan sedapat mungkin seorang imam sekurang-kurangnya dua kali sebulan merayakan Misa di situ.
| << >>
|