| Kan. 930 §1 | Imam yang sakit atau lanjut usia, bila tidak mampu berdiri, dapat merayakan Kurban Ekaristi sambil duduk, dengan tetap mengindahkan hukum-hukum liturgi, tetapi tidak di hadapan umat, kecuali dengan izin Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 930 §2 | Imam yang buta atau menderita salah satu penyakit lain merayakan Kurban Ekaristi secara licit dengan menggunakan teks Misa manapun yang telah disetujui, jika perlu dengan didampingi oleh imam lain atau diakon, atau juga oleh seorang awam yang telah dipersiapkan dengan baik untuk membantunya.
|
| Kan. 931 | Perayaan dan pembagian Ekaristi dapat dilakukan pada hari dan jam manapun, kecuali hari-hari yang menurut norma-norma liturgi dikecualikan.
|
| Kan. 932 §1 | Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus khusus kebutuhan menuntut lain; dalam hal demikian perayaan haruslah di tempat yang pantas.
|
| Kan. 932 §2 | Kurban Ekaristi haruslah dilaksanakan di atas altar yang sudah dikuduskan atau diberkati; di luar tempat suci dapat digunakan meja yang cocok, dengan harus selalu ditutup kain altar dan korporal.
|
| Kan. 933 | Atas alasan yang wajar dan dengan izin jelas dari Ordinaris wilayah, imam boleh merayakan Ekaristi di ruang ibadat suatu Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, asalkan terhindarkan sandungan.
|
| Kan. 934 §1 | Ekaristi mahakudus:
10 harus disimpan dalam gereja katedral atau gereja yang disamakan dengannya, dalam setiap gereja paroki, serta dalam gereja atau ruang doa yang tergabung pada rumah tarekat religius atau serikat hidup kerasulan;
20 dapat disimpan dalam kapel Uskup, dan dengan izin Ordinaris wilayah, dalam gereja-gereja, ruang doa dan kapel-kapel lain.
|
| Kan. 934 §2 | Di tempat-tempat suci di mana Ekaristi mahakudus disimpan, haruslah selalu ada yang menjaganya, dan sedapat mungkin seorang imam sekurang-kurangnya dua kali sebulan merayakan Misa di situ.
|
| Kan. 935 | Tak seorang pun diperbolehkan menyimpan Ekaristi suci di rumahnya atau membawanya dalam perjalanan, kecuali ada kebutuhan pastoral yang mendesak dan dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 936 | Dalam rumah tarekat religius atau rumah kesalehan lain, Ekaristi mahakudus hendaknya disimpan hanya dalam gereja atau ruang doa utama dari rumah itu; tetapi atas alasan wajar Ordinaris dapat juga mengizinkan untuk disimpan dalam ruang doa lain dari rumah itu.
|
| Kan. 937 | Kecuali dihalangi alasan berat, gereja di mana disimpan Ekaristi mahakudus, hendaknya terbuka bagi umat beriman sekurang-kurangnya selama beberapa jam setiap hari, agar mereka dapat meluangkan waktu untuk berdoa di hadapan Sakramen mahakudus.
|
| Kan. 938 §1 | Ekaristi mahakudus hendaknya secara terus-menerus disimpan hanya dalam satu tabernakel dari gereja atau ruang doa.
|
| Kan. 938 §2 | Tabernakel, tempat Ekaristi mahakudus di simpan, hendaknya terletak pada suatu bagian gereja atau ruang doa yang mencolok, tampak, dihias pantas, layak untuk doa.
|
| Kan. 938 §3 | Tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan secara terus-menerus, hendaknya bersifat tetap, terbuat dari bahan yang keras yang tak tembus pandang dan terkunci sedemikian sehingga sedapat mungkin terhindarkan dari bahaya profanasi.
|
| Kan. 938 §4 | Atas alasan yang berat Ekaristi mahakudus boleh disimpan di tempat lain yang lebih aman dan pantas, terutama pada malam hari.
|
| Kan. 938 §5 | Yang bertugas menjaga gereja atau ruang doa hendaknya mengusahakan agar kunci tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan, dijaga dengan sangat seksama.
|
| Kan. 939 | Hosti yang sudah dikonsekrasi sejumlah yang mencukupi untuk kebutuhan umat beriman hendaknya disimpan dalam piksis atau sibori, dan seringkali diperbarui setelah yang lama habis disantap dengan semestinya.
|
| Kan. 940 | Di hadapan tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan hendaknya ada lampu khusus yang tetap bernyala untuk menandakan dan menghormati kehadiran Kristus.
|
| Kan. 941 §1 | Dalam gereja-gereja atau ruang-ruang doa yang diperbolehkan menyimpan Ekaristi mahakudus dapat diadakan penakhtaan atau dalam piksis atau dalam monstrans, dengan mengindahkan norma-norma yang ditentukan dalam buku-buku liturgi.
|
| Kan. 941 §2 | Selama perayaan Misa, dalam gereja atau ruang doa yang sama jangan diadakan penakhtaan Sakramen mahakudus.
|
| Kan. 942 | Dianjurkan agar dalam gereja-gereja dan ruang-ruang doa itu setiap tahun diadakan penakhtaan meriah Sakramen mahakudus yang berlangsung untuk waktu yang layak, meskipun tidak terus- menerus, agar komunitas setempat merenungkan dan bersujud pada misteri Ekaristi secara lebih mendalam; tetapi penakhtaan ini hendaklah hanya dilakukan bila diperkirakan akan dikunjungi oleh umat secara layak dan dengan mengindahkan norma-norma yang ditetapkan.
|
| Kan. 943 | Pelayan penakhtaan Sakramen mahakudus dan berkat Ekaristi adalah imam atau diakon; dalam keadaan-keadaan khusus, pelayan penakhtaan dan pengembalian saja, tetapi tanpa berkat, adalah akolit, pelayan luar-biasa komuni suci atau orang lain yang ditugaskan oleh Ordinaris wilayah, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Uskup diosesan.
|
| Kan. 944 §1 | Jika menurut penilaian Uskup diosesan dapat dilaksanakan, sebagai kesaksian publik penghormatan terhadap Ekaristi mahakudus, hendaklah diselenggarakan prosesi lewat jalan-jalan umum, terutama pada hari raya Tubuh dan Darah Kristus.
|
| Kan. 944 §2 | Uskup diosesan bertugas menetapkan peraturan-peraturan mengenai prosesi, dengannya dijamin partisipasi serta kepantasannya.
|