KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 921 §1 | Umat beriman kristiani yang berada dalam bahaya maut yang timbul dari sebab apapun, hendaknya diperkuat dengan komuni suci sebagai Viatikum.
| | Kan. 921 §2 | Meskipun pada hari yang sama telah menerima komuni suci, sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya maut menerima komuni lagi.
| | Kan. 921 §3 | Kalau bahaya maut itu berlangsung, maka dianjurkan agar komuni suci diterimakan berkali-kali pada hari-hari yang berbeda.
| | Kan. 922 | Viatikum suci bagi orang sakit jangan terlalu ditunda- tunda; mereka yang bekerja dalam penggembalaan jiwa-jiwa hendaknya senantiasa waspada, agar orang-orang sakit dikuatkan dengan Viatikum itu sementara masih dalam kesadaran penuh.
| | Kan. 923 | Umat beriman kristiani dapat mengambil bagian pada Kurban Ekaristi dan menerima komuni suci dalam ritus katolik manapun, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 844.
| | Kan. 924 §1 | Kurban Ekaristi mahakudus harus dipersembahkan dengan roti dan anggur, yang harus dicampur sedikit air.
| | Kan. 924 §2 | Roti haruslah dibuat dari gandum murni dan baru, sehingga tidak ada bahaya pembusukan.
| | Kan. 924 §2 | Anggur haruslah alamiah dari buah anggur dan tidak busuk.
| | Kan. 925 | Komuni suci hendaklah diterimakan hanya dalam rupa roti atau, menurut norma hukum liturgi, dalam dua rupa; namun bila dibutuhkan, juga hanya dalam rupa anggur.
| | Kan. 926 | Dalam perayaan Ekaristi, sesuai tradisi Gereja Latin kuno, imam hendaknya menggunakan roti tak-beragi di mana pun ia merayakannya.
| | Kan. 927 | Sama sekali tidak dibenarkan (nefas est), juga dalam kebutuhan ekstrem yang mendesak, mengkonsekrasi satu bahan tanpa yang lain, atau juga mengkonsekrasi keduanya diluar perayaan Ekaristi.
| | Kan. 928 | Perayaan Ekaristi hendaknya dilaksanakan dalam bahasa latin atau bahasa lain, asalkan teks liturginya sudah mendapat aprobasi secara legitim.
| | Kan. 929 | Para imam dan diakon dalam merayakan dan melayani Ekaristi hendaknya mengenakan busana suci yang diperintahkan oleh rubrik.
| | Kan. 930 §1 | Imam yang sakit atau lanjut usia, bila tidak mampu berdiri, dapat merayakan Kurban Ekaristi sambil duduk, dengan tetap mengindahkan hukum-hukum liturgi, tetapi tidak di hadapan umat, kecuali dengan izin Ordinaris wilayah.
| | Kan. 930 §2 | Imam yang buta atau menderita salah satu penyakit lain merayakan Kurban Ekaristi secara licit dengan menggunakan teks Misa manapun yang telah disetujui, jika perlu dengan didampingi oleh imam lain atau diakon, atau juga oleh seorang awam yang telah dipersiapkan dengan baik untuk membantunya.
| << >>
|