| Kan. 913 §1 | Agar Ekaristi mahakudus dapat diterimakan kepada anak-anak, dituntut bahwa mereka memiliki pemahaman cukup dan telah dipersiapkan dengan seksama,sehingga dapat memahami misteri Kristus sesuai dengan daya-tangkap mereka dan mampu menyambut Tubuh Tuhan dengan iman dan khidmat.
|
| Kan. 913 §2 | Tetapi anak-anak yang berada dalam bahaya maut dapat diberi Ekaristi mahakudus, bila mereka dapat membedakan Tubuh Kristus dari makanan biasa serta menyambut komuni dengan hormat.
|
| Kan. 914 | Terutama menjadi tugas orangtua serta mereka yang menggantikan kedudukan orangtua dan juga pastor paroki untuk mengusahakan agar anak-anak yang telah dapat menggunakan akalbudi dipersiapkan dengan semestinya dan, sesudah didahului penerimaan sakramen tobat, sesegera mungkin diberi santapan ilahi itu; juga menjadi tugas pastor paroki untuk mengawasi, jangan sampai anak- anak yang tidak dapat menggunakan akalbudi atau yang ia nilai tidak cukup dipersiapkan, maju untuk menerima komuni suci.
|
| Kan. 915 | Jangan diizinkan menerima komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dan interdik, sesudah hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, serta orang lain yang berkeras hati membandel dalam dosa berat yang nyata.
|
| Kan. 916 | Yang sadar berdosa berat, tanpa terlebih dahulu menerima sakramen pengakuan, jangan merayakan Misa atau menerima Tubuh Tuhan, kecuali ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mengandung niat untuk mengaku sesegera mungkin.
|
| Kan. 917 | Yang telah menyambut Ekaristi mahakudus, dapat menerimanya lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang ia ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 921, § 2.
|
| Kan. 918 | Sangat dianjurkan agar umat beriman menerima komuni suci dalam perayaan Ekaristi itu sendiri; akan tetapi mereka yang meminta atas alasan yang wajar diluar Misa hendaknya dilayani, dengan mengindahkan ritus liturgi.
|
| Kan. 919 §1 | Yang akan menerima Ekaristi mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam sebelum komuni, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.
|
| Kan. 919 §2 | Imam, yang pada hari yang sama merayakan Ekaristi mahakudus dua atau tiga kali, dapat makan sesuatu sebelum perayaan yang kedua atau ketiga, meskipun tidak ada tenggang-waktu satu jam.
|
| Kan. 919 §3 | Mereka yang lanjut usia dan menderita sakit, dan juga mereka yang merawat, dapat menerima Ekaristi mahakudus, meskipun dalam waktu satu jam sebelumnya telah makan sesuatu.
|
| Kan. 920 §1 | Setiap orang beriman, sesudah menerima Ekaristi mahakudus pertama, wajib sekurang-kurangnya satu kali setahun menerima komuni suci.
|
| Kan. 920 §2 | Perintah ini harus dipenuhi pada masa Paskah, kecuali karena alasan wajar dipenuhi pada lain waktu dalam tahun itu.
|
| Kan. 921 §1 | Umat beriman kristiani yang berada dalam bahaya maut yang timbul dari sebab apapun, hendaknya diperkuat dengan komuni suci sebagai Viatikum.
|
| Kan. 921 §2 | Meskipun pada hari yang sama telah menerima komuni suci, sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya maut menerima komuni lagi.
|
| Kan. 921 §3 | Kalau bahaya maut itu berlangsung, maka dianjurkan agar komuni suci diterimakan berkali-kali pada hari-hari yang berbeda.
|
| Kan. 922 | Viatikum suci bagi orang sakit jangan terlalu ditunda- tunda; mereka yang bekerja dalam penggembalaan jiwa-jiwa hendaknya senantiasa waspada, agar orang-orang sakit dikuatkan dengan Viatikum itu sementara masih dalam kesadaran penuh.
|
| Kan. 923 | Umat beriman kristiani dapat mengambil bagian pada Kurban Ekaristi dan menerima komuni suci dalam ritus katolik manapun, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 844.
|
| Kan. 924 §1 | Kurban Ekaristi mahakudus harus dipersembahkan dengan roti dan anggur, yang harus dicampur sedikit air.
|
| Kan. 924 §2 | Roti haruslah dibuat dari gandum murni dan baru, sehingga tidak ada bahaya pembusukan.
|
| Kan. 924 §2 | Anggur haruslah alamiah dari buah anggur dan tidak busuk.
|
| Kan. 925 | Komuni suci hendaklah diterimakan hanya dalam rupa roti atau, menurut norma hukum liturgi, dalam dua rupa; namun bila dibutuhkan, juga hanya dalam rupa anggur.
|
| Kan. 926 | Dalam perayaan Ekaristi, sesuai tradisi Gereja Latin kuno, imam hendaknya menggunakan roti tak-beragi di mana pun ia merayakannya.
|
| Kan. 927 | Sama sekali tidak dibenarkan (nefas est), juga dalam kebutuhan ekstrem yang mendesak, mengkonsekrasi satu bahan tanpa yang lain, atau juga mengkonsekrasi keduanya diluar perayaan Ekaristi.
|
| Kan. 928 | Perayaan Ekaristi hendaknya dilaksanakan dalam bahasa latin atau bahasa lain, asalkan teks liturginya sudah mendapat aprobasi secara legitim.
|
| Kan. 929 | Para imam dan diakon dalam merayakan dan melayani Ekaristi hendaknya mengenakan busana suci yang diperintahkan oleh rubrik.
|
| Kan. 930 §1 | Imam yang sakit atau lanjut usia, bila tidak mampu berdiri, dapat merayakan Kurban Ekaristi sambil duduk, dengan tetap mengindahkan hukum-hukum liturgi, tetapi tidak di hadapan umat, kecuali dengan izin Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 930 §2 | Imam yang buta atau menderita salah satu penyakit lain merayakan Kurban Ekaristi secara licit dengan menggunakan teks Misa manapun yang telah disetujui, jika perlu dengan didampingi oleh imam lain atau diakon, atau juga oleh seorang awam yang telah dipersiapkan dengan baik untuk membantunya.
|
| Kan. 931 | Perayaan dan pembagian Ekaristi dapat dilakukan pada hari dan jam manapun, kecuali hari-hari yang menurut norma-norma liturgi dikecualikan.
|
| Kan. 932 §1 | Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus khusus kebutuhan menuntut lain; dalam hal demikian perayaan haruslah di tempat yang pantas.
|
| Kan. 932 §2 | Kurban Ekaristi haruslah dilaksanakan di atas altar yang sudah dikuduskan atau diberkati; di luar tempat suci dapat digunakan meja yang cocok, dengan harus selalu ditutup kain altar dan korporal.
|
| Kan. 933 | Atas alasan yang wajar dan dengan izin jelas dari Ordinaris wilayah, imam boleh merayakan Ekaristi di ruang ibadat suatu Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, asalkan terhindarkan sandungan.
|