KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 89 | Pastor-paroki dan imam-imam lain atau diakon tidak dapat memberi dispensasi dari undang-undang universal dan partikular, kecuali kuasa itu dengan tegas diberikan kepadanya.
| | Kan. 89 §1 | Perayaan Ekaristi adalah tindakan Kristus sendiri dan Gereja; di dalamnya Kristus Tuhan, melalui pelayanan imam, mempersembahkan diri-Nya kepada Allah Bapa dengan kehadiran-Nya secara substansial dalam rupa roti dan anggur, serta memberikan diri- Nya sebagai santapan rohani kepada umat beriman yang menggabungkan diri dalam persembahan-Nya.
| | Kan. 90 §1 | Jangan diberikan dispensasi dari undang-undang gerejawi tanpa alasan yang wajar dan masuk akal, dengan memper- hatikan keadaan kasus dan bobot undang-undang yang didispensasi; kalau tidak demikian dispensasi tidak licit dan, kecuali diberikan oleh pembuat undang-undang sendiri atau atasannya, dispensasi itu juga tidak sah.
| | Kan. 90 §2 | Dalam keraguan mengenai cukup-tidaknya alasan, dispensasi diberikan dengan sah dan licit.
| | Kan. 91 | Seseorang yang memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi, dapat melaksanakannya, juga kalau ia berada di luar wilayahnya, terhadap bawahan-bawahannya, walaupun mereka sedang berada di luar wilayahnya; dan kalau tidak dengan jelas ditentukan lain, juga terhadap pendatang yang sedang berada di wilayahnya, dan juga terhadap dirinya sendiri.
| | Kan. 92 | Penafsiran sempit berlaku bukan hanya untuk dispensasi menurut norma kan. 36, § 1, melainkan juga untuk kuasa itu sendiri dalam memberikan dispensasi untuk kasus tertentu.
| | Kan. 93 | Dispensasi yang memiliki penerapan berturut-turut ter- henti dengan cara-cara yang sama seperti halnya privilegi, dan juga dengan terhentinya secara pasti dan menyeluruh alasan yang menjadi motif dispensasi itu.
| | Kan. 94 §1 | Statuta dalam arti sebenarnya ialah peraturan- peraturan yang ditetapkan menurut norma hukum untuk kelompok orang (universitas personarum) atau kelompok benda (universitas rerum); dan di dalamnya dirumuskan tujuan, penataan, kepemimpinan dan tata-kerjanya.
| | Kan. 94 §2 | Yang diwajibkan oleh statuta untuk kelompok orang hanyalah orang yang secara legitim adalah anggotanya; yang diwajibkan oleh statuta untuk kelompok benda ialah para pengurusnya.
| | Kan. 94 §3 | Ketentuan-ketentuan statuta yang dibuat dan diundangkan atas dasar kuasa legislatif, diatur dengan ketentuan-ketentuan kanon-kanon mengenai undang-undang.
| | Kan. 95 §1 | Tertib-acara ialah aturan-aturan atau norma-norma yang harus ditepati dalam sidang-sidang, baik yang ditentukan oleh otoritas gerejawi maupun yang diadakan dengan bebas oleh umat beriman kristiani, dan juga dalam perayaan-perayaan lain, di dalamnya dirumuskan hal-hal yang berhubungan dengan penataan, kepemimpinan dan tata-kerja.
| | Kan. 95 §2 | Dalam sidang atau perayaan, aturan tata-tertib itu mengikat mereka yang mengambil bagian di dalamnya.
| | Kan. 96 | Dengan baptis seseorang digabungkan pada Gereja Kristus dan menjadi persona di dalamnya, dengan tugas-tugas dan hak- hak yang khas bagi orang kristiani menurut kedudukan masing-masing, sejauh mereka berada dalam kesatuan gerejawi dan kalau tidak terhalang oleh hukuman yang dikenakan secara legitim.
| << >>
|