| Kan. 885 §1 | Uskup diosesan wajib mengusahakan agar sakramen penguatan itu diberikan kepada bawahannya yang meminta dengan baik dan masuk akal.
|
| Kan. 885 §2 | Imam yang memiliki kewenangan ini harus menggunakan kewenangannya terhadap orang-orang yang dimaksudkan mendapat keuntungan dengan diberikannya kewenangan itu.
|
| Kan. 886 §1 | Uskup dalam keuskupannya menerimakan sakramen penguatan itu secara legitim juga kepada orang-orang beriman yang bukan bawahannya, kecuali ada larangan jelas dari Ordinaris mereka sendiri.
|
| Kan. 886 §2 | Untuk memberikan penguatan secara licit di keuskupan lain, Uskup membutuhkan izin dari Uskup diosesan, sekurang-kurangnya diandaikan dengan wajar, kecuali mengenai orang-orang bawahannya sendiri.
|
| Kan. 887 | Imam yang memiliki kewenangan melayani penguatan memberikan sakramen itu secara licit di wilayah yang ditentukan baginya kepada orang-orang luar, kecuali ada larangan dari Ordinaris mereka itu sendiri; tetapi di lain wilayah tak seorang imam pun dapat secara sah memberikannya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 883,30.
|
| Kan. 888 | Di wilayah di mana mereka dapat memberikan penguatan, para pelayan sakramen dapat juga melayaninya di tempat-tempat yang exempt.
|
| Kan. 889 §1 | Yang dapat menerima penguatan adalah semua dan hanya yang telah dibaptis serta belum pernah menerimanya.
|
| Kan. 889 §2 | Diluar bahaya maut, agar seseorang dapat menerima penguatan secara licit, bila ia dapat menggunakan akal, dituntut bahwa ia diajar secukupnya, berdisposisi baik dan dapat membarui janji-janji baptis.
|
| Kan. 890 | Umat beriman wajib menerima sakramen itu pada waktunya; para orangtua dan gembala jiwa-jiwa, terutama pastor paroki, hendaknya mengusahakan agar umat beriman diberi pengajaran dengan baik untuk menerima sakramen itu dan pada waktu yang baik datang menerimanya.
|
| Kan. 891 | Sakramen penguatan hendaknya diberikan kepada umat beriman pada sekitar usia dapat menggunakan akal, kecuali Konferensi para Uskup telah menentukan usia lain, atau jika ada bahaya maut atau, jika menurut penilaian pelayan sakramen, ada alasan berat yang menganjurkan lain.
|
| Kan. 892 | Calon penguatan hendaknya sedapat mungkin didampingi oleh seorang wali-penguatan, yang bertugas mengusahakan agar yang telah menerima penguatan bertindak sebagai saksi Kristus yang sejati dan dengan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat pada sakramen itu.
|
| Kan. 893 §1 | Agar seseorang dapat mengemban tugas wali penguatan, haruslah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan.874.
|
| Kan. 893 §2 | Dianjurkan agar diterima sebagai wali penguatan orang yang sudah menerima tugas yang sama dalam baptis.
|
| Kan. 894 | Untuk membuktikan penguatan yang telah diberikan, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 876.
|
| Kan. 895 | Nama-nama penerima penguatan, dengan menyebutkan pelayan, orangtua dan wali penguatan, tempat dan tanggal penerimaan sakramen itu, hendaknya dicatat dalam buku penguatan Kuria keuskupan atau, jika ditentukan oleh Konferensi para Uskup atau Uskup diosesan, dalam buku yang harus disimpan dalam arsip paroki; pastor paroki harus memberitahukan penguatan yang telah diberikan kepada pastor paroki tempat baptis, agar dibuat catatan dalam buku baptis, menurut norma kan. 535, § 2.
|
| Kan. 896 | Jika pastor paroki setempat tidak hadir, hendaknya pelayan sakramen sendiri atau dengan perantaraan orang lain secepat mungkin memberitahukan penguatan yang telah diberikan itu kepada pastor paroki tempat baptis.
|
| Kan. 897 | Sakramen yang terluhur ialah Ekaristi mahakudus, di dalamnya Kristus Tuhan sendiri dihadirkan, dikurbankan dan disantap, dan melaluinya Gereja selalu hidup dan berkembang. Kurban Ekaristi, kenangan wafat dan kebangkitan Tuhan, dimana Kurban salib diabadikan sepanjang masa, adalah puncak seluruh ibadat dan kehidupan kristiani dan sumber yang menandakan serta menghasilkan kesatuan umat Allah dan menyempurnakan pembangunan tubuh Kristus. Sedangkan sakramen-sakramen lain dan semua karya kerasulan gerejawi melekat erat dengan Ekaristi mahakudus dan diarahkan kepadanya.
|
| Kan. 898 | Umat beriman kristiani hendaknya menaruh hormat yang sebesar-besamya terhadap Ekaristi mahakudus, dengan mengambil bagian aktif dalam perayaan Kurban mahaluhur itu, menerima sakramen itu dengan penuh bakti dan kerap kali, serta menyembah-sujud setinggi-tingginya; para gembala jiwa-jiwa dalam menjelaskan ajaran mengenai sakramen itu hendaknya tekun mengajarkan kewajiban itu kepada umat beriman.
|
| Kan. 899 §1 | Perayaan Ekaristi adalah tindakan Kristus sendiri dan Gereja; di dalamnya Kristus Tuhan, melalui pelayanan imam, mempersembahkan diri-Nya kepada Allah Bapa dengan kehadiran-Nya secara substansial dalam rupa roti dan anggur, serta memberikan diri- Nya sebagai santapan rohani kepada umat beriman yang menggabungkan diri dalam persembahan-Nya.
|
| Kan. 899 §2 | Dalam Perjamuan Ekaristi umat Allah dihimpun menjadi satu, dibawah pimpinan Uskup atau pimpinan imam dibawah otoritasnya, yang bertindak selaku pribadi Kristus (personam Christi gerere), serta semua umat beriman lain yang menghadirinya, entah klerus entah awam bersama-sama mengambil bagian, masing-masing menurut caranya sendiri sesuai keberagaman tahbisan dan tugas-tugas liturgis.
|
| Kan. 899 §3 | Perayaan Ekaristi hendaknya diatur sedemikian sehingga semua yang mengambil bagian memetik hasil yang berlimpah dari situ; untuk memperoleh itulah Kristus Tuhan mengadakan Kurban Ekaristi.
|