| Kan. 880 §1 | Sakramen penguatan diberikan dengan pengurapan krisma pada dahi, yang hendaknya dilakukan dengan penumpangan tangan serta dengan kata-kata yang diperintahkan dalam buku-buku liturgi yang telah disetujui.
|
| Kan. 880 §2 | Krisma yang dipergunakan dalam sakramen penguatan haruslah dikonsekrasi oleh Uskup, meskipun sakramen diberikan oleh seorang imam.
|
| Kan. 881 | Sepatutnya sakramen penguatan dirayakan dalam gereja dan dalam Misa; tetapi atas alasan wajar dan masuk akal, dapat dirayakan diluar Misa dan di tempat manapun yang pantas.
|
| Kan. 882 | Pelayan biasa sakramen penguatan ialah Uskup; sakramen itu dapat juga diberikan secara sah oleh imam yang memiliki kewenangan itu berdasarkan hukum universal atau pemberian khusus dari otoritas yang berwenang.
|
| Kan. 883 | Demi hukum sendiri memiliki kewenangan melayani penguatan:
10 dalam batas-batas wilayahnya, mereka yang dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan;
20 mengenai orang yang bersangkutan, imam yang berdasarkan jabatannya atau mandat Uskup diosesan membaptis orang setelah lewat masa kanak-kanak atau menerima orang yang telah dibaptis kedalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik;
30 mengenai orang yang berada dalam bahaya maut, pastor paroki bahkan setiap imam.
|
| Kan. 884 §1 | Uskup diosesan hendaknya menerimakan sakramen penguatan secara pribadi atau mengusahakan agar diberikan oleh Uskup lain; bila kebutuhan menuntut, ia dapat memberikan kewenangan kepada seorang atau beberapa orang imam tertentu, agar menerimakan sakramen itu.
|
| Kan. 884 §2 | Atas alasan yang berat, Uskup demikian pula imam, yang memiliki kuasa melayani penguatan berdasarkan hukum atau pemberian khusus dari otoritas yang berwenang, dalam masing-masing kasus dapat melibatkan imam-imam agar mereka sendiri juga melayani sakramen itu.
|
| Kan. 885 §1 | Uskup diosesan wajib mengusahakan agar sakramen penguatan itu diberikan kepada bawahannya yang meminta dengan baik dan masuk akal.
|
| Kan. 885 §2 | Imam yang memiliki kewenangan ini harus menggunakan kewenangannya terhadap orang-orang yang dimaksudkan mendapat keuntungan dengan diberikannya kewenangan itu.
|
| Kan. 886 §1 | Uskup dalam keuskupannya menerimakan sakramen penguatan itu secara legitim juga kepada orang-orang beriman yang bukan bawahannya, kecuali ada larangan jelas dari Ordinaris mereka sendiri.
|
| Kan. 886 §2 | Untuk memberikan penguatan secara licit di keuskupan lain, Uskup membutuhkan izin dari Uskup diosesan, sekurang-kurangnya diandaikan dengan wajar, kecuali mengenai orang-orang bawahannya sendiri.
|
| Kan. 887 | Imam yang memiliki kewenangan melayani penguatan memberikan sakramen itu secara licit di wilayah yang ditentukan baginya kepada orang-orang luar, kecuali ada larangan dari Ordinaris mereka itu sendiri; tetapi di lain wilayah tak seorang imam pun dapat secara sah memberikannya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 883,30.
|
| Kan. 888 | Di wilayah di mana mereka dapat memberikan penguatan, para pelayan sakramen dapat juga melayaninya di tempat-tempat yang exempt.
|
| Kan. 889 §1 | Yang dapat menerima penguatan adalah semua dan hanya yang telah dibaptis serta belum pernah menerimanya.
|
| Kan. 889 §2 | Diluar bahaya maut, agar seseorang dapat menerima penguatan secara licit, bila ia dapat menggunakan akal, dituntut bahwa ia diajar secukupnya, berdisposisi baik dan dapat membarui janji-janji baptis.
|
| Kan. 890 | Umat beriman wajib menerima sakramen itu pada waktunya; para orangtua dan gembala jiwa-jiwa, terutama pastor paroki, hendaknya mengusahakan agar umat beriman diberi pengajaran dengan baik untuk menerima sakramen itu dan pada waktu yang baik datang menerimanya.
|
| Kan. 891 | Sakramen penguatan hendaknya diberikan kepada umat beriman pada sekitar usia dapat menggunakan akal, kecuali Konferensi para Uskup telah menentukan usia lain, atau jika ada bahaya maut atau, jika menurut penilaian pelayan sakramen, ada alasan berat yang menganjurkan lain.
|
| Kan. 892 | Calon penguatan hendaknya sedapat mungkin didampingi oleh seorang wali-penguatan, yang bertugas mengusahakan agar yang telah menerima penguatan bertindak sebagai saksi Kristus yang sejati dan dengan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat pada sakramen itu.
|
| Kan. 893 §1 | Agar seseorang dapat mengemban tugas wali penguatan, haruslah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan.874.
|
| Kan. 893 §2 | Dianjurkan agar diterima sebagai wali penguatan orang yang sudah menerima tugas yang sama dalam baptis.
|
| Kan. 894 | Untuk membuktikan penguatan yang telah diberikan, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 876.
|
| Kan. 895 | Nama-nama penerima penguatan, dengan menyebutkan pelayan, orangtua dan wali penguatan, tempat dan tanggal penerimaan sakramen itu, hendaknya dicatat dalam buku penguatan Kuria keuskupan atau, jika ditentukan oleh Konferensi para Uskup atau Uskup diosesan, dalam buku yang harus disimpan dalam arsip paroki; pastor paroki harus memberitahukan penguatan yang telah diberikan kepada pastor paroki tempat baptis, agar dibuat catatan dalam buku baptis, menurut norma kan. 535, § 2.
|
| Kan. 896 | Jika pastor paroki setempat tidak hadir, hendaknya pelayan sakramen sendiri atau dengan perantaraan orang lain secepat mungkin memberitahukan penguatan yang telah diberikan itu kepada pastor paroki tempat baptis.
|
| Kan. 897 | Sakramen yang terluhur ialah Ekaristi mahakudus, di dalamnya Kristus Tuhan sendiri dihadirkan, dikurbankan dan disantap, dan melaluinya Gereja selalu hidup dan berkembang. Kurban Ekaristi, kenangan wafat dan kebangkitan Tuhan, dimana Kurban salib diabadikan sepanjang masa, adalah puncak seluruh ibadat dan kehidupan kristiani dan sumber yang menandakan serta menghasilkan kesatuan umat Allah dan menyempurnakan pembangunan tubuh Kristus. Sedangkan sakramen-sakramen lain dan semua karya kerasulan gerejawi melekat erat dengan Ekaristi mahakudus dan diarahkan kepadanya.
|
| Kan. 898 | Umat beriman kristiani hendaknya menaruh hormat yang sebesar-besamya terhadap Ekaristi mahakudus, dengan mengambil bagian aktif dalam perayaan Kurban mahaluhur itu, menerima sakramen itu dengan penuh bakti dan kerap kali, serta menyembah-sujud setinggi-tingginya; para gembala jiwa-jiwa dalam menjelaskan ajaran mengenai sakramen itu hendaknya tekun mengajarkan kewajiban itu kepada umat beriman.
|
| Kan. 899 §1 | Perayaan Ekaristi adalah tindakan Kristus sendiri dan Gereja; di dalamnya Kristus Tuhan, melalui pelayanan imam, mempersembahkan diri-Nya kepada Allah Bapa dengan kehadiran-Nya secara substansial dalam rupa roti dan anggur, serta memberikan diri- Nya sebagai santapan rohani kepada umat beriman yang menggabungkan diri dalam persembahan-Nya.
|
| Kan. 899 §2 | Dalam Perjamuan Ekaristi umat Allah dihimpun menjadi satu, dibawah pimpinan Uskup atau pimpinan imam dibawah otoritasnya, yang bertindak selaku pribadi Kristus (personam Christi gerere), serta semua umat beriman lain yang menghadirinya, entah klerus entah awam bersama-sama mengambil bagian, masing-masing menurut caranya sendiri sesuai keberagaman tahbisan dan tugas-tugas liturgis.
|
| Kan. 899 §3 | Perayaan Ekaristi hendaknya diatur sedemikian sehingga semua yang mengambil bagian memetik hasil yang berlimpah dari situ; untuk memperoleh itulah Kristus Tuhan mengadakan Kurban Ekaristi.
|
| Kan. 900 §1 | Pelayan, yang selaku pribadi Kristus (in persona Christi) dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah imam yang ditahbiskan secara sah.
|
| Kan. 900 §2 | Secara licit merayakan Ekaristi imam yang tak terhalang oleh hukum kanonik, dengan tetap mengindahkan ketentuan kanon-kanon berikut.
|
| Kan. 901 | Imam berhak penuh mengaplikasikan Misa bagi siapapun, baik yang masih hidup maupun yang meninggal.
|
| Kan. 902 | Kecuali manfaat umat beriman kristiani menuntut atau menyarankan lain, para imam dapat melakukan konselebrasi Ekaristi, tetapi dengan tetap ada hak penuh bagi masing-masing untuk merayakan Ekaristi secara individual, namun tidak pada waktu dimana di dalam gereja atau ruang doa yang sama sedang ada konselebrasi.
|
| Kan. 903 | Imam hendaknya diizinkan untuk merayakan meskipun ia tidak dikenal oleh rektor gereja, asalkan ia menunjukkan surat rekomendasi (celebret) dari Ordinarisnya atau Pemimpinnya, yang dibuat sekurang-kurangnya dalam tahun itu, atau asal dapat diperkira- kan dengan arif, bahwa ia tidak terhalang untuk merayakan Misa.
|
| Kan. 904 | Para imam, dengan selalu mengingat bahwa dalam misteri Kurban Ekaristi itu karya penebusan dilaksanakan terus, hendaknya kerapkali merayakannya; bahkan sangat dianjurkan perayaan tiap hari, yang juga meskipun tidak dapat dihadiri oleh umat, merupakan tindakan Kristus dan Gereja; dalam melaksanakan itu para imam menunaikan tugasnya yang utama.
|
| Kan. 905 §1 | Kecuali dalam kasus dimana menurut ketentuan hukum diperbolehkan merayakan Ekaristi atau berkonselebrasi lebih dari satu kali pada hari yang sama, imam tidak boleh merayakan lebih dari satu kali sehari.
|
| Kan. 905 §2 | Jika ada kekurangan imam, Ordinaris wilayah dapat mengizinkan para imam, atas alasan yang wajar, merayakan dua kali sehari, bahkan jika kebutuhan pastoral menuntutnya, juga tiga kali pada hari-hari Minggu dan pada hari-hari raya wajib.
|
| Kan. 906 | Jika tiada alasan yang wajar dan masuk akal, imam jangan merayakan Kurban Ekaristi tanpa ikutsertanya paling tidak satu orang beriman.
|
| Kan. 907 | Dalam perayaan Ekaristi diakon dan awam tidak boleh mengucapkan doa-doa, khususnya doa syukur agung, atau melakukan tugas-tugas yang khas bagi imam yang merayakan Ekaristi.
|
| Kan. 908 | Imam-imam katolik dilarang merayakan Ekaristi bersama-sama dengan imam-imam atau pelayan-pelayan Gereja-gereja atau persekutuan-persekutuan gerejawi yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik.
|