KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 878 | Jika baptis tidak dilakukan oleh pastor paroki atau tidak dihadiri olehnya, maka pelayan baptis, entah siapapun juga, harus memberitahukan baptis yang dilakukan itu kepada pastor paroki dimana baptis itu telah dilaksanakan, agar pastor paroki ini mencatatnya menurut ketentuan kan. 877, § 1.
| | Kan. 879 | Sakramen penguatan, yang memberikan meterai dan dengannya orang-orang yang telah dibaptis melanjutkan perjalanan inisiasi kristiani dan diperkaya dengan anugerah Roh Kudus serta dipersatukan secara lebih sempurna dengan Gereja, menguatkan dan semakin mewajibkan mereka untuk dengan perkataan dan perbuatan menjadi saksi-saksi Kristus, menyebarkan dan membela iman.
| | Kan. 880 §1 | Sakramen penguatan diberikan dengan pengurapan krisma pada dahi, yang hendaknya dilakukan dengan penumpangan tangan serta dengan kata-kata yang diperintahkan dalam buku-buku liturgi yang telah disetujui.
| | Kan. 880 §2 | Krisma yang dipergunakan dalam sakramen penguatan haruslah dikonsekrasi oleh Uskup, meskipun sakramen diberikan oleh seorang imam.
| | Kan. 881 | Sepatutnya sakramen penguatan dirayakan dalam gereja dan dalam Misa; tetapi atas alasan wajar dan masuk akal, dapat dirayakan diluar Misa dan di tempat manapun yang pantas.
| | Kan. 882 | Pelayan biasa sakramen penguatan ialah Uskup; sakramen itu dapat juga diberikan secara sah oleh imam yang memiliki kewenangan itu berdasarkan hukum universal atau pemberian khusus dari otoritas yang berwenang.
| << >>
|