KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 870 | Bayi yang dibuang atau ditemukan hendaknya dibaptis, kecuali bila setelah penyelidikan seksama ada kepastian bahwa ia telah dibaptis.
| | Kan. 871 | Janin keguguran, jika hidup, sedapat mungkin hendaknya dibaptis.
| | Kan. 872 | Calon baptis sedapat mungkin diberi wali baptis, yang berkewajiban mendampingi calon baptis dewasa dalam inisiasi kristiani, dan bersama orangtua mengajukan calon baptis bayi untuk dibaptis, dan juga wajib berusaha agar yang dibaptis menghayati hidup kristiani yang sesuai dengan baptisnya dan memenuhi dengan setia kewajiban-kewajiban yang melekat pada baptis itu.
| << >>
|