KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 869 §1 | Jika diragukan apakah seseorang telah dibaptis, atau apakah baptisnya telah diberikan secara sah, dan setelah penyelidikan serius keraguan itu masih tetap ada, maka baptis hendaknya diberikan dengan bersyarat.
| | Kan. 869 §2 | Mereka yang telah dibaptis dalam jemaat gerejawi bukan katolik tidak boleh dibaptis bersyarat, kecuali bila menilik bahan serta rumus kata-kata yang dipergunakan dalam baptis itu, serta menilik maksud orang yang dibaptis dewasa maupun pelayan baptis, terdapat alasan serius untuk meragukan sahnya baptis.
| | Kan. 869 §3 | Bila dalam kasus yang disebut § 1 dan § 2 penerimaan atau sahnya baptis tetap diragukan, jika ia seorang dewasa, baptis hendaknya diberikan sesudah kepada calon baptis diuraikan ajaran mengenai sakramen baptis, dan kepadanya atau, jika mengenai baptis kanak-kanak, kepada orangtuanya, dijelaskan alasan-alasan keraguan sahnya baptis yang telah diterimakan.
| | Kan. 870 | Bayi yang dibuang atau ditemukan hendaknya dibaptis, kecuali bila setelah penyelidikan seksama ada kepastian bahwa ia telah dibaptis.
| | Kan. 871 | Janin keguguran, jika hidup, sedapat mungkin hendaknya dibaptis.
| | Kan. 872 | Calon baptis sedapat mungkin diberi wali baptis, yang berkewajiban mendampingi calon baptis dewasa dalam inisiasi kristiani, dan bersama orangtua mengajukan calon baptis bayi untuk dibaptis, dan juga wajib berusaha agar yang dibaptis menghayati hidup kristiani yang sesuai dengan baptisnya dan memenuhi dengan setia kewajiban-kewajiban yang melekat pada baptis itu.
| | Kan. 873 | Sebagai wali baptis hendaknya diambil hanya satu pria atau hanya satu wanita atau juga pria dan wanita.
| << >>
|