KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 837 §1 | Tindakan liturgis bukanlah tindakan privat, melainkan perayaan Gereja sendiri, yang merupakan "sakramen kesatuan", yakni bangsa suci yang dihimpun dan diatur dibawah para Uskup; karena itu perayaan liturgi menyangkut seluruh tubuh Gereja, menunjukkan dan mengenainya; sedangkan setiap anggota terkena dengan pelbagai cara, menurut perbedaan tahbisan, tugas dan partisipasi aktualnya.
| | Kan. 837 §2 | Tindakan-tindakan liturgis, sejauh dari hakikatnya membawa serta perayaan bersama, dimana mungkin hendaknya dirayakan dengan kehadiran serta partisipasi aktif umat beriman.
| | Kan. 838 §1 | Pengaturan liturgi suci tergantung semata-mata pada otoritas Gereja: yakni pada Takhta Apostolik dan, menurut norma hukum, pada Uskup diosesan.
| | Kan. 838 §2 | Takhta Apostoliklah yang berwenang mengatur liturgi suci seluruh Gereja, menerbitkan buku-buku liturgi, serta memeriksa terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat, dan juga mengawasi agar di mana pun peraturan-peraturan liturgi ditepati dengan setia.
| | Kan. 838 §3 | Konferensi para Uskup bertugas mempersiapkan terjemahan buku-buku liturgi kedalam bahasa setempat, yang disesuaikan secara wajar dalam batas-batas yang ditentukan dalam buku-buku itu sendiri, dan menerbitkannya, setelah diperiksa (recognitio) oleh Takhta Suci.
| | Kan. 838 §4 | Dalam batas-batas kewenangannya dan dalam Gereja yang dipercayakan kepadanya Uskup diosesan bertugas memberikan norma- norma mengenai liturgi yang harus ditaati oleh semua.
| | Kan. 839 §1 | Gereja juga melaksanakan tugas pengudusannya dengan cara-cara lain, entah dengan doa-doa permohonan kepada Allah agar umat beriman dikuduskan dalam kebenaran, entah dengan perbuatan tobat dan amal-kasih, yang sangat membantu mengakarkan dan memperkokoh Kerajaan Kristus di dalam hati manusia, dan membawa keselamatan dunia.
| | Kan. 839 §2 | Hendaklah para Ordinaris wilayah mengusahakan agar doa- doa serta kebaktian-kebaktian saleh dan suci dari umat kristiani sepenuhnya sesuai dengan norma-norma Gereja.
| << >>
|