Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 822 §1Hendaknya para gembala Gereja, dengan menggunakan hak Gereja dalam memenuhi tugasnya, senantiasa memanfaatkan sarana-sarana komunikasi sosial.

Kan. 822 §2Hendaknya para gembala itu berusaha untuk mengajar umat beriman bahwa mereka wajib bekerjasama agar penggunaan sarana- sarana komunikasi sosial dijiwai oleh semangat manusiawi dan kristiani.

Kan. 822 §3Semua kaum beriman kristiani, terutama mereka yang dengan salah satu cara mengambil bagian dalam pengaturan atau penggunaan sarana-sarana itu, hendaknya sungguh-sungguh membantu kegiatan pastoral sedemikian sehingga Gereja, juga dengan sarana-sarana itu, dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.

Kan. 823 §1Supaya keutuhan kebenaran iman dan moral terpelihara, para gembala Gereja berkewajiban dan berhak untuk menjaga agar iman dan moral dari kaum beriman kristiani tidak dirugikan oleh tulisan-tulisan atau penggunaan sarana-sarana komunikasi sosial; demikian juga untuk menuntut agar tulisan-tulisan mengenai iman dan moral yang akan diterbitkan oleh orang-orang beriman kristiani, diserahkan kepada penilaian mereka; dan juga untuk menolak tulisan yang merugikan iman yang benar atau moral yang baik.

Kan. 823 §2Kewajiban dan hak yang disebut dalam § 1 dimiliki para Uskup, baik sendiri maupun bila berkumpul dalam konsili-konsili partikular atau dalam Konferensi para Uskup, sejauh menyangkut umat beriman kristiani yang dipercayakan kepada reksa mereka; tetapi bila menyangkut seluruh umat Allah, dimiliki otoritas tertinggi Gereja.

Kan. 824 §1Kecuali ditentukan lain, Ordinaris wilayah yang izinnya atau aprobasinya harus diminta untuk menerbitkan buku-buku sesuai dengan kanon-kanon Judul ini, adalah Ordinaris wilayah dari pengarang sendiri atau Ordinaris wilayah dimana buku itu akan diterbitkan.

Kan. 824 §2Hal-hal yang ditentukan dalam kanon-kanon Judul ini mengenai buku-buku, harus diterapkan pula pada segala macam tulisan yang dimaksudkan bagi peredaran umum, kecuali nyata lain.

Kan. 825 §1Buku-buku Kitab Suci hanya boleh diterbitkan dengan aprobasi Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup; demikian pula untuk dapat diterbitkan terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat dituntut agar mendapat aprobasi dari otoritas yang sama dan sekaligus dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang perlu dan mencukupi.

Kan. 825 §2Umat beriman kristiani katolik, dengan izin Konferensi para Uskup, dapat mempersiapkan dan menerbitkan terjemahan-terjemahan Kitab Suci yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang cocok, juga dalam kerjasama dengan saudara-saudara terpisah.

Kan. 826 §1Mengenai buku-buku liturgi hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 838.

Kan. 826 §2Agar buku-buku liturgi dan terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat atau bagian-bagian dari padanya dapat diterbitkan ulang, haruslah pasti mengenai kesesuaiannya dengan penerbitan yang mendapat aprobasi berdasarkan kesaksian Ordinaris wilayah dimana buku itu diterbitkan.

Kan. 826 §3Jangan diterbitkan buku-buku doa, entah dipakai oleh orang beriman secara umum atau secara pribadi, tanpa izin Ordinaris wilayah.

Kan. 827 §1Untuk menerbitkan katekismus dan juga tulisan- tulisan lain yang berhubungan dengan pengajaran kateketik ataupun terjemahan-terjemahannya, dibutuhkan aprobasi dari Ordinaris wilayah, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 775, § 2.

Kan. 827 §2Buku-buku yang menyangkut soal-soal yang berhubungan dengan Kitab Suci, teologi, hukum kanonik, sejarah Gereja, ilmu agama atau ilmu moral, tidak boleh dipakai sebagai buku pegangan di sekolah dasar, sekolah menengah atau sekolah tinggi, kecuali buku itu diterbitkan dengan aprobasi otoritas gerejawi yang berwenang atau kemudian mendapat aprobasi darinya.

Kan. 827 §3Dianjurkan agar buku-buku yang membahas masalah-masalah yang disebut dalam § 2, diserahkan kepada penilaian Ordinaris wilayah, biarpun buku itu tidak dipakai sebagai buku pegangan dalam pengajaran; anjuran yang sama berlaku pula bagi tulisan-tulisan yang berisi sesuatu yang secara khusus menyangkut martabat agama atau moral.

Kan. 827 §4Di dalam gereja-gereja atau ruang-ruang doa tidak dapat dipamerkan, dijual atau dihadiahkan buku-buku atau tulisan-tulisan lain tentang soal-soal agama atau moral, kecuali yang diterbitkan dengan izin otoritas gerejawi yang berwenang atau yang mendapat aprobasi darinya kemudian.

Kan. 828Kumpulan-kumpulan dekret-dekret dan akta-akta yang diterbitkan oleh suatu otoritas gerejawi, tak boleh diterbitkan kembali tanpa izin terlebih dahulu dari otoritas yang berwenang tersebut dan menepati syarat-syarat yang ditetapkannya.

Kan. 829Aprobasi atau izin bagi penerbitan salah satu karya berlaku bagi teks yang asli, tetapi tidak berlaku bagi terbitan-terbitan ulang atau terjemahannya.

Kan. 830 §1Dengan tetap utuh hak setiap Ordinaris wilayah untuk menyerahkan penilaian buku-buku kepada orang-orang yang dipilihnya, Konferensi para Uskup dapat membuat daftar pemeriksa buku yang unggul di bidang ilmu, ajaran yang benar dan kearifan, yang membantu kuria-kuria diosesan atau juga dapat membentuk suatu panitia pemeriksa buku yang bisa diminta nasihatnya oleh para Ordinaris wilayah.

Kan. 830 §2Pemeriksa buku dalam melaksanakan tugasnya hendaklah bersikap tanpa pandang bulu dan hanya memperhatikan ajaran Gereja di bidang iman dan moral, sebagaimana diajarkan oleh Magisterium Gereja.

Kan. 830 §3Pemeriksa buku harus memberikan penilaiannya secara tertulis; jika penilaian itu positif, hendaknya Ordinaris menurut keputusannya yang arif memberi izin penerbitan dengan menyebut namanya dan juga tanggal dan tempat izin itu diberikan; jikalau ia tidak memberikan izin itu, hendaknya ia memberitahukan alasan-alasannya kepada penulis karya itu.

Kan. 831 §1Kaum beriman kristiani jangan menulis sesuatu dalam harian-harian, majalah-majalah dan terbitan-terbitan berkala yang biasa terang-terangan menyerang agama katolik atau moral, kecuali ada suatu alasan yang wajar dan masuk akal; sedangkan para klerikus dan anggota-anggota tarekat religius hanya boleh menulis dengan izin Ordinaris wilayah.

Kan. 831 §2Konferensi para Uskup bertugas menetapkan norma-norma dan syarat-syarat bagi peranserta para klerikus dan anggota-anggota tarekat religius dalam siaran radio atau televisi mengenai soal-soal yang menyangkut ajaran katolik atau moral.

Kan. 832Para anggota tarekat religius membutuhkan izin dari Pemimpin tinggi mereka menurut norma konstitusi, bila mereka mau menerbitkan tulisan-tulisan tentang soal-soal agama atau moral.

Kan. 833Mereka yang disebut di bawah ini wajib menyatakan pengakuan iman secara pribadi menurut formula yang disahkan oleh Takhta Apostolik:
10 semua peserta konsili Ekumenis atau partikular, sinode para Uskup dan sinode keuskupan, yang hadir dengan hak suara entah deliberatif entah konsultatif, di hadapan ketua atau delegatusnya; sedangkan ketua di hadapan Konsili atau sinode;
20 mereka yang diangkat untuk martabat kardinal, menurut statuta dari Kolegium suci itu;
30 semua yang diangkat untuk jabatan Uskup, demikian pula yang disamakan dengan Uskup diosesan, di hadapan utusan dari Takhta Apostolik;
40 Administrator diosesan, di hadapan kolegium konsultor;
50 Vikaris jenderal, Vikaris episkopal dan juga Vikaris yudisial, di hadapan Uskup diosesan atau delegatusnya;
60 semua pastor paroki, rektor, dosen teologi dan filsafat dalam seminari, di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatusnya, pada awal memangku jabatan; juga mereka yang akan ditahbiskan menjadi diakon;
70 rektor dari Universitas gerejawi atau katolik di hadapan Kanselir Agung atau, jika ia tidak hadir, di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatus mereka pada awal memangku jabatan; para dosen yang memberikan kuliah-kuliah berhubungan dengan iman atau moral di Universitas mana pun, di hadapan rektor jika ia seorang imam, atau di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatus mereka, pada awal memangku jabatan;
80 para Pemimpin dalam tarekat religius dan dalam serikat-serikat hidup kerasulan klerikal, menurut norma konstitusi.

Kan. 834 §1Gereja memenuhi tugas menguduskan secara istimewa dengan liturgi suci, yang dipandang sebagai pelaksanaan tugas imamat Yesus Kristus, dimana pengudusan manusia dinyatakan dengan tanda-tanda indrawi serta dihasilkan dengan cara masing-masing yang khas. Dengan liturgi itu dipersembahkan juga ibadat publik yang utuh kepada Allah oleh Tubuh mistik Yesus Kristus, yakni Kepala dan anggota-anggota-Nya.

Kan. 834 §2Ibadat semacam ini terjadi apabila dilaksanakan atas nama Gereja oleh orang-orang yang ditugaskan secara legitim dan dengan perbuatan-perbuatan yang telah disetujui oleh otoritas Gereja.

Kan. 835 §1Tugas menguduskan itu dilaksanakan pertama-tama oleh para Uskup, yang adalah imam-imam agung, pembagi- pembagi utama misteri-misteri Allah, dan pemimpin, penggerak dan penjaga seluruh kehidupan liturgi dalam Gereja yang dipercayakan kepadanya.

Kan. 835 §2Tugas itu juga dilaksanakan oleh para imam yang mengambil bagian dalam imamat Kristus, selaku pelayan-Nya dibawah otoritas Uskup, ditahbiskan untuk merayakan ibadat ilahi dan menguduskan umat.

Kan. 835 §3Para diakon mengambil bagian dalam perayaan ibadat ilahi menurut norma ketentuan-ketentuan hukum.

Kan. 835 §4Dalam tugas menguduskan itu kaum beriman kristiani lain juga memiliki peranannya sendiri, dengan ambil bagian secara aktif menurut cara masing-masing dalam perayaan-perayaan liturgi, terutama dalam Ekaristi; demikian pula secara khusus mengambil bagian dalam tugas itu para orangtua, dengan hidup berkeluarga dalam semangat kristiani dan mengusahakan pendidikan kristiani bagi anak-anak.

Kan. 836Karena ibadat kristiani, dimana dilaksanakan imamat umum umat beriman, harus timbul dari iman dan bertumpu padanya, para pelayan rohani hendaknya giat berusaha untuk membangkitkan serta memupuk iman itu, terutama dengan pelayanan sabda yang melahirkan dan menumbuhkan iman.

Kan. 837 §1Tindakan liturgis bukanlah tindakan privat, melainkan perayaan Gereja sendiri, yang merupakan "sakramen kesatuan", yakni bangsa suci yang dihimpun dan diatur dibawah para Uskup; karena itu perayaan liturgi menyangkut seluruh tubuh Gereja, menunjukkan dan mengenainya; sedangkan setiap anggota terkena dengan pelbagai cara, menurut perbedaan tahbisan, tugas dan partisipasi aktualnya.

Kan. 837 §2Tindakan-tindakan liturgis, sejauh dari hakikatnya membawa serta perayaan bersama, dimana mungkin hendaknya dirayakan dengan kehadiran serta partisipasi aktif umat beriman.

Kan. 838 §1Pengaturan liturgi suci tergantung semata-mata pada otoritas Gereja: yakni pada Takhta Apostolik dan, menurut norma hukum, pada Uskup diosesan.

Kan. 838 §2Takhta Apostoliklah yang berwenang mengatur liturgi suci seluruh Gereja, menerbitkan buku-buku liturgi, serta memeriksa terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat, dan juga mengawasi agar di mana pun peraturan-peraturan liturgi ditepati dengan setia.

Kan. 838 §3Konferensi para Uskup bertugas mempersiapkan terjemahan buku-buku liturgi kedalam bahasa setempat, yang disesuaikan secara wajar dalam batas-batas yang ditentukan dalam buku-buku itu sendiri, dan menerbitkannya, setelah diperiksa (recognitio) oleh Takhta Suci.

Kan. 838 §4Dalam batas-batas kewenangannya dan dalam Gereja yang dipercayakan kepadanya Uskup diosesan bertugas memberikan norma- norma mengenai liturgi yang harus ditaati oleh semua.

Kan. 839 §1Gereja juga melaksanakan tugas pengudusannya dengan cara-cara lain, entah dengan doa-doa permohonan kepada Allah agar umat beriman dikuduskan dalam kebenaran, entah dengan perbuatan tobat dan amal-kasih, yang sangat membantu mengakarkan dan memperkokoh Kerajaan Kristus di dalam hati manusia, dan membawa keselamatan dunia.

Kan. 839 §2Hendaklah para Ordinaris wilayah mengusahakan agar doa- doa serta kebaktian-kebaktian saleh dan suci dari umat kristiani sepenuhnya sesuai dengan norma-norma Gereja.

Kan. 840Sakramen-sakramen Perjanjian Baru, yang diadakan oleh Kristus Tuhan dan dipercayakan kepada Gereja, sebagai tindakan-tindakan Kristus dan Gereja, merupakan tanda dan sarana yang mengungkapkan dan menguatkan iman, mempersembahkan penghormatan kepada Allah serta menghasilkan pengudusan manusia. Dan karena itu sangat membantu untuk menciptakan, memperkokoh dan menampakkan persekutuan gerejawi. Oleh karena itu baik para pelayan suci maupun umat beriman kristiani lain haruslah merayakannya dengan sangat khidmat dan cermat sebagaimana mestinya.

Kan. 841Karena sakramen-sakramen adalah sama untuk seluruh Gereja dan termasuk khazanah ilahi, hanya otoritas tertinggi Gerejalah yang berwenang menyetujui atau menetapkan hal-hal yang dituntut demi sahnya sakramen-sakramen itu; ada adalah hak dari otoritas itu atau dari otoritas lain yang berwenang menurut norma kan. 838, § 3 dan § 4, untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut perayaan, pelayanan dan penerimaannya secara licit, dan juga tata perayaan yang harus ditepati.

Kan. 842 §1Orang yang belum dibaptis tidak dapat diizinkan menerima sakramen-sakramen lain dengan sah.

Kan. 842 §2Sakramen-sakramen baptis, penguatan dan Ekaristi mahakudus terjalin satu sama lain, sedemikian sehingga dituntut untuk inisiasi kristiani yang penuh.

Kan. 843 §1Pelayan suci tidak boleh menolak pelayanan sakramen-sakramen kepada orang yang memintanya secara wajar, berdisposisi baik, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menerimanya.

Kan. 843 §2Para gembala jiwa-jiwa dan kaum beriman kristiani lain, menurut tugas gerejawi masing-masing, berkewajiban mengusahakan agar mereka yang meminta sakramen-sakramen dipersiapkan untuk menerimanya dengan pewartaan injil serta pengajaran kateketik yang semestinya, dengan mengindahkan norma-norma yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

Kan. 844 §1Para pelayan katolik menerimakan sakramen- sakramen secara licit hanya kepada orang-orang beriman katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dari pelayan katolik, dengan tetap berlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan kan. 861,§ 2.

Kan. 844 §2Setiap kali keadaan mendesak atau manfaat rohani benar-benar menganjurkan, dan asal tercegah bahaya kesesatan atau indiferentisme, orang beriman kristiani yang secara fisik atau moril tidak mungkin menghadap pelayan katolik, diperbolehkan menerima sakramen tobat, Ekaristi serta pengurapan orang sakit dari pelayan-pelayan tidak katolik, jika dalam Gereja mereka sakramen-sakramen tersebut adalah sah.

Kan. 844 §3Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen- sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota- anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.

Kan. 844 §4Jika ada bahaya mati atau menurut penilaian Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup ada keperluan berat lain yang mendesak, pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, dan tidak dapat menghadap pelayan jemaatnya sendiri serta secara sukarela memintanya, asalkan mengenai sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman katolik dan berdisposisi baik.

Kan. 844 §5Untuk kasus-kasus yang disebut dalam § 2, § 3 dan § 4, Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup jangan mengeluarkan norma- norma umum, kecuali setelah mengadakan konsultasi dengan otoritas yang berwenang, sekurang-kurangnya otoritas setempat dari Gereja atau jemaat tidak katolik yang bersangkutan.

Kan. 845 §1Sakramen-sakramen baptis, penguatan dan tahbisan, karena memberikan meterai (character), tidak dapat diulang.

Kan. 845 §2Jika setelah dilakukan penyelidikan seksama masih ada keraguan arif apakah sakramen-sakramen yang disebut dalam § 1 sungguh-sungguh telah diberikan atau telah diberikan secara sah, hendaknya diberikan dengan bersyarat.

Kan. 846 §1Dalam merayakan sakramen-sakramen hendaknya ditepati dengan setia buku-buku liturgi yang telah disetujui oleh otoritas yang berwenang; karena itu tak seorang pun boleh menambah, menghapus atau mengubah sesuatu pun dalam hal itu atas kuasanya sendiri.

Kan. 846 §2Pelayan hendaknya merayakan sakramen-sakramen menurut ritusnya masing-masing.

Kan. 847 §1Dalam menerimakan sakramen-sakramen yang menggunakan minyak suci, pelayan harus mempergunakan minyak zaitun atau minyak lain yang diperas dari tumbuhan dan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 999, 20, dikonsekrasi atau diberkati oleh Uskup,dan baru; sedangkan yang lama jangan digunakan, kecuali bila terpaksa.

Kan. 847 §2Pastor paroki hendaknya minta minyak suci dari Uskupnya sendiri dan secara pantas menyimpannya dengan seksama.

Kan. 848Pelayan sakramen tidak boleh menuntut apa-apa bagi pelayanannya selain persembahan (oblationes) yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tetapi selalu harus dijaga agar orang yang miskin jangan sampai tidak mendapat bantuan sakramen-sakramen karena kemiskinannya.

Kan. 849Baptis, gerbang sakramen-sakramen, yang perlu untuk keselamatan, entah diterima secara nyata atau setidak-tidaknya dalam kerinduan, dengan mana manusia dibebaskan dari dosa, dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah serta digabungkan dengan Gereja setelah dijadikan serupa dengan Kristus oleh meterai yang tak terhapuskan, hanya dapat diterimakan secara sah dengan pembasuhan air sungguh bersama rumus kata-kata yang diwajibkan.

Kan. 850Baptis hendaknya diterimakan menurut tata-perayaan dalam buku-buku liturgi yang disetujui, kecuali dalam keadaan darurat, dimana harus ditepati hanya hal-hal yang dituntut untuk sahnya sakramen.


<<   >>