Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 795Karena pendidikan yang sejati harus meliputi pembentukan pribadi manusia seutuhnya, yang memperhatikan tujuan akhir dari manusia dan sekaligus pula kesejahteraan umum dari masyarakat, maka anak-anak dan kaum muda hendaknya dibina sedemikian sehingga dapat mengembangkan bakat-bakat fisik, moral, dan intelektual mereka secara harmonis, agar mereka memperoleh rasa tanggungjawab yang lebih sempurna dan dapat menggunakan kebebasan mereka dengan benar, dan terbina pula untuk berperan-serta secara aktif dalam kehidupan sosial.

Kan. 796 §1Di antara sarana-sarana penyelenggaraan pendidikan, hendaknya umat beriman kristiani menjunjung tinggi sekolah-sekolah yang sangat membantu para orangtua dalam memenuhi tugas mendidik.

Kan. 796 §2Para orangtua yang mempercayakan anak mereka kepada para guru sekolah, harus bekerjasama dengan mereka secara erat; dan hendaknya para guru dalam pelaksanaan tugas mereka, bekerjasama erat dengan orangtua yang harus didengarkan dengan rela; hendaknya didirikan persatuan-persatuan orangtua atau diadakan pertemuan- pertemuan yang semuanya pantas dijunjung tinggi.

Kan. 797Para orangtua harus menikmati kebebasan yang sungguh-sungguh dalam hal memilih sekolah; karena itu orang-orang beriman kristiani harus memperhatikan agar masyarakat sipil mengakui kebebasan ini bagi para orangtua dan, dengan mengindahkan keadilan distributif, melindunginya juga dengan bantuan-bantuan.

Kan. 798Hendaknya para orangtua mempercayakan anak mereka kepada sekolah-sekolah tempat pendidikan katolik diselengga- rakan; jika hal itu tidak mungkin, mereka wajib mengusahakan agar pendidikan katolik mereka yang semestinya itu dilaksanakan di luar sekolah.

Kan. 799Hendaknya kaum beriman kristiani berusaha agar undang-undang yang dalam masyarakat sipil mengatur pembinaan kaum muda, memperhatikan juga di sekolah-sekolah itu pendidikan keagamaan dan moral mereka, sesuai dengan suara hati orangtua.

Kan. 800 §1Gereja berhak untuk mendirikan dan mengarahkan sekolah-sekolah dari jurusan, jenis dan jenjang mana pun.

Kan. 800 §2Hendaknya kaum beriman kristiani mendukung sekolah- sekolah katolik dengan membantu sekuat tenaga dalam mendirikan dan menopang sekolah-sekolah itu.

Kan. 801Hendaknya tarekat-tarekat religius yang mempunyai perutusan khas di bidang pendidikan, dengan setia mempertahankan perutusannya itu dan mencurahkan segala tenaganya di bidang pendidikan katolik, juga melalui sekolah-sekolah yang mereka dirikan dengan persetujuan Uskup diosesan.

Kan. 802 §1Kalau belum ada sekolah dimana diberikan pendidikan yang diresapi semangat kristiani, Uskup diosesan bertugas mengusahakan agar didirikan.

Kan. 802 §2Sejauh berguna hendaknya Uskup diosesan berusaha agar didirikan juga sekolah-sekolah kejuruan dan teknik, serta juga sekolah- ekolah lain yang menjawab kebutuhan-kebutuhan khusus.

Kan. 803 §1Sekolah katolik ialah suatu sekolah yang dipimpin oleh otoritas gerejawi yang berwenang atau oleh badan hukum gerejawi publik atau yang diakui demikian oleh otoritas gerejawi melalui dokumen tertulis.

Kan. 803 §2Pengajaran dan pendidikan di sekolah katolik harus berdasarkan asas-asas ajaran katolik; hendaknya para pengajar unggul dalam ajaran yang benar dan hidup yang baik.

Kan. 803 §3Tiada satu sekolah pun, kendati pada kenyataannya katolik, boleh membawa nama sekolah katolik, kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.

Kan. 804 §1Otoritas Gereja berwenang atas pengajaran dan pendidikan agama katolik, yang diberikan di sekolah-sekolah mana pun atau diselenggarakan dengan pelbagai sarana komunikasi sosial; Konferensi para Uskup bertugas mengeluarkan norma-norma umum di bidang kegiatan itu, dan Uskup diosesan bertugas mengatur dan mengawasinya.

Kan. 804 §2Hendaknya Ordinaris wilayah memperhatikan agar mereka yang diangkat menjadi guru-guru agama di sekolah, juga di sekolah bukan katolik, adalah orang-orang yang unggul dalam ajaran yang benar, dalam kesaksian hidup kristiani dan juga ahli dalam pendidikan.

Kan. 805Ordinaris wilayah berhak mengangkat atau menyetujui guru-guru agama untuk keuskupannya, demikian pula memberhentikan atau menuntut pemberhentian mereka jika alasan keagamaan atau moral menuntutnya.

Kan. 806 §1Uskup diosesan berhak mengawasi dan mengunjungi sekolah-sekolah katolik yang berada di wilayahnya, termasuk sekolah-sekolah yang didirikan atau dipimpin oleh anggota- anggota tarekat religius; Uskup diosesan berhak pula untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan umum sekolah-sekolah katolik: ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bagi sekolah-sekolah yang dipimpin oleh anggota tarekat tersebut, dengan tetap mengindahkan otonomi mereka sejauh menyangkut kepemimpinan intern sekolah-sekolah itu.

Kan. 806 §2Hendaknya para Pemimpin sekolah-sekolah katolik, dibawah pengawasan Ordinaris wilayah, mengusahakan agar pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah itu unggul secara ilmiah, sekurang-kurangnya setingkat dengan pendidikan di sekolah-sekolah lain di daerah itu.

Kan. 807Adalah hak Gereja untuk mendirikan dan memimpin universitas-universitas, yang memang memajukan kebudayaan bangsa manusia ke taraf lebih tinggi dan pribadi manusia ke taraf lebih penuh, dan juga untuk memenuhi tugas Gereja mengajar.

Kan. 808Tiada satu universitas pun, kendati pada kenyataannya katolik, boleh membawa sebutan atau nama universitas katolik, kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.

Kan. 809Hendaknya Konferensi para Uskup berusaha agar, jika mungkin dan berguna, didirikan universitas-universitas atau sekurang- kurangnya fakultas-fakultas yang tersebar secara baik di wilayah itu; adapun di universitas dan fakultas itu, dengan tetap mengindahkan otonomi ilmiah, hendaknya diselidiki dan diajarkan pelbagai matakuliah dengan cahaya ajaran katolik.

<<   >>