KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 788 §1 | Mereka yang telah menyatakan kemauan untuk memeluk iman akan Kristus, setelah menyelesaikan masa prakatekumenat, diterima ke dalam katekumenat dengan upacara liturgi; dan nama mereka hendaknya dicatat dalam buku yang dimaksudkan untuk itu.
| | Kan. 788 §2 | Para katekumen, melalui pengajaran dan masa percobaan hidup kristiani, hendaknya diperkenalkan dengan tepat kepada misteri keselamatan serta diantar masuk ke dalam kehidupan iman, liturgi dan cinta kasih umat Allah serta hidup kerasulan.
| | Kan. 788 §3 | Konferensi para Uskup bertugas untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang katekumenat, dengan menentukan apa yang harus dilaksanakan oleh para katekumen dan merumuskan hak- hak istimewa yang diakui bagi mereka.
| | Kan. 789 | Hendaknya orang yang baru dibaptis dibina agar mereka melalui suatu pengajaran yang tepat dapat semakin mengenali kebenaran injili dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diterima dalam baptis; hendaknya mereka diresapi dengan cinta sejati terhadap Kristus dan Gereja-Nya.
| | Kan. 790 §1 | Uskup diosesan di daerah misi bertugas untuk:
10 memajukan, memimpin dan mengkoordinasi prakarsa dan karya yang berhubungan dengan kegiatan misioner;
20 berusaha agar diadakan perjanjian-perjanjian yang perlu dengan Pemimpin-pemimpin lembaga yang membaktikan diri bagi karya misioner dan agar hubungan-hubungan dengan mereka menguntungkan misi.
| | Kan. 790 §2 | Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Uskup diosesan, sebagaimana disebut dalam § 1, 10, haruslah ditaati oleh semua misionaris, juga para religius beserta pembantu-pembantu mereka yang tinggal dalam daerah Uskup itu.
| | Kan. 791 | Di setiap keuskupan, untuk memajukan kerja-sama misioner:
10 hendaknya dipromosikan panggilan-panggilan misioner;
20 hendaknya ditugaskan seorang imam untuk memajukan secara efektif prakarsa-prakarsa untuk misi, terutama Karya Misi Kepausan;
30 hendaknya setiap tahun dirayakan hari misi;
40 hendaknya setiap tahun bagi misi diberikan suatu sumbangan (stips) yang layak yang harus dikirimkan kepada Takhta Suci.
| | Kan. 792 | Konferensi para Uskup hendaknya mendirikan dan memajukan karya-karya untuk menerima mereka yang datang dari tanah misi ke wilayahnya untuk bekerja atau untuk belajar, dalam semangat persaudaraan dan membantu mereka dengan pelayanan pastoral yang cocok.
| << >>
|