KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 787 §1 | Hendaknya para misionaris dengan kesaksian hidup dan perkataan mengadakan suatu dialog yang tulus dengan mereka yang belum percaya akan Kristus agar terbukalah bagi mereka jalan untuk mengenal warta injili dengan cara yang cocok dengan watak dan budaya mereka.
| | Kan. 787 §2 | Hendaknya para misionaris berusaha agar orang-orang yang mereka nilai siap menerima pewartaan injil mendapat pelajaran mengenai kebenaran-kebenaran iman sedemikian sehingga mereka dapat diterima untuk dibaptis jika mereka memintanya dengan bebas.
| | Kan. 788 §1 | Mereka yang telah menyatakan kemauan untuk memeluk iman akan Kristus, setelah menyelesaikan masa prakatekumenat, diterima ke dalam katekumenat dengan upacara liturgi; dan nama mereka hendaknya dicatat dalam buku yang dimaksudkan untuk itu.
| | Kan. 788 §2 | Para katekumen, melalui pengajaran dan masa percobaan hidup kristiani, hendaknya diperkenalkan dengan tepat kepada misteri keselamatan serta diantar masuk ke dalam kehidupan iman, liturgi dan cinta kasih umat Allah serta hidup kerasulan.
| | Kan. 788 §3 | Konferensi para Uskup bertugas untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang katekumenat, dengan menentukan apa yang harus dilaksanakan oleh para katekumen dan merumuskan hak- hak istimewa yang diakui bagi mereka.
| | Kan. 789 | Hendaknya orang yang baru dibaptis dibina agar mereka melalui suatu pengajaran yang tepat dapat semakin mengenali kebenaran injili dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diterima dalam baptis; hendaknya mereka diresapi dengan cinta sejati terhadap Kristus dan Gereja-Nya.
| | Kan. 790 §1 | Uskup diosesan di daerah misi bertugas untuk:
10 memajukan, memimpin dan mengkoordinasi prakarsa dan karya yang berhubungan dengan kegiatan misioner;
20 berusaha agar diadakan perjanjian-perjanjian yang perlu dengan Pemimpin-pemimpin lembaga yang membaktikan diri bagi karya misioner dan agar hubungan-hubungan dengan mereka menguntungkan misi.
| | Kan. 790 §2 | Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Uskup diosesan, sebagaimana disebut dalam § 1, 10, haruslah ditaati oleh semua misionaris, juga para religius beserta pembantu-pembantu mereka yang tinggal dalam daerah Uskup itu.
| << >>
|