KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 782 §1 | Kepemimpinan tertinggi dan koordinasi dari prakarsa dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan karya misi dan kerjasama misioner adalah wewenang Paus dan Kolegium para Uskup.
| | Kan. 782 §2 | Setiap Uskup, selaku penanggungjawab atas Gereja universal dan semua Gereja, hendaknya menaruh perhatian khusus terhadap karya misi, terutama dengan membangkitkan, memupuk dan mendukung prakarsa-prakarsa misioner dalam Gereja partikularnya sendiri.
| | Kan. 783 | Anggota-anggota tarekat hidup bakti, karena mempersembahkan diri bagi pelayanan Gereja berdasarkan pembaktian dirinya, wajib berkarya secara khusus dalam kegiatan misioner, dengan cara yang khas bagi tarekat mereka sendiri.
| | Kan. 784 | Para misionaris, sebagai yang diutus oleh otoritas gerejawi yang berwenang untuk melaksanakan karya misi, dapat dipilih baik putra daerah maupun bukan, entah klerikus sekular, entah anggota tarekat hidup bakti atau serikat hidup kerasulan, entah umat beriman kristiani awam lain.
| | Kan. 785 §1 | Dalam menjalankan karya misi hendaknya diikutsertakan katekis-katekis, yakni umat beriman kristiani awam yang dibekali dengan semestinya dan unggul dalam kehidupan kristiani; dibawah bimbingan seorang misionaris, mereka itu membaktikan diri bagi ajaran injil yang harus diwartakan dan bagi perayaan-perayaan liturgi serta karya amalkasih yang harus diatur.
| | Kan. 785 §2 | Hendaknya katekis-katekis dibina di sekolah-sekolah untuk maksud tersebut atau, kalau tidak ada, dibimbing oleh para misionaris.
| << >>
|