KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 769 | Hendaknya ajaran kristiani disajikan dengan cara yang cocok dengan keadaan para pendengar dan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan zaman.
| | Kan. 770 | Hendaknya para pastor paroki pada waktu-waktu tertentu, menurut ketentuan-ketentuan Uskup diosesan, menyelenggara- kan pewartaan yang disebut latihan rohani dan retret umat (sacrae missiones), atau bentuk-bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan.
| | Kan. 771 §1 | Hendaknya para gembala jiwa, terutama para Uskup dan pastor paroki, memperhatikan agar sabda Allah juga diwartakan kepada orang-orang beriman yang oleh karena keadaan hidup mereka, tidak cukup menikmati pelayanan pastoral umum dan biasa atau malahan sama sekali tidak menikmatinya.
| | Kan. 771 §2 | Hendaknya mereka juga berusaha agar warta Injil menjangkau orang-orang tak beriman yang tinggal di daerah itu, karena memang reksa jiwa-jiwa harus meliputi juga mereka yang tidak beriman, sama seperti kaum beriman.
| | Kan. 772 §1 | Mengenai pelaksanaan pewartaan itu, selain keten- tuan-ketentuan di atas, norma-norma yang dikeluarkan oleh Uskup diosesan harus diindahkan oleh semua.
| | Kan. 772 §2 | Untuk menyampaikan pembahasan tentang ajaran kristiani lewat siaran radio atau televisi hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Konferensi para Uskup.
| | Kan. 773 | Menjadi tugas khusus dan berat, terutama bagi para gembala jiwa-jiwa, untuk mengusahakan katekese umat kristiani agar iman kaum beriman melalui pengajaran agama dan melalui pengalaman kehidupan kristiani, menjadi hidup, berkembang, serta penuh daya.
| | Kan. 774 §1 | Perhatian terhadap katekese, dibawah bimbingan otoritas gerejawi yang legitim, menjadi kewajiban dari semua anggota Gereja, masing-masing sesuai dengan perannya.
| | Kan. 774 §2 | Melebihi semua yang lain, orangtua wajib untuk membina anak-anak mereka dalam iman dan dalam praktek kehidupan kristiani, baik lewat perkataan maupun teladan hidup mereka; demikian pula terikat kewajiban yang sama mereka yang menggantikan orangtua dan para wali baptis.
| | Kan. 775 §1 | Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Takhta Apostolik, Uskup diosesan bertugas menerbitkan norma-norma mengenai katekese, demikian pula mengusahakan agar tersedia sarana- sarana kateketik yang sesuai, juga dengan mempersiapkan katekismus, jika dianggap tepat, serta mendorong dan melakukan koordinasi atas prakarsa-prakarsa di bidang kateketik.
| | Kan. 775 §2 | Adalah tugas Konferensi para Uskup mengusahakan, jika dianggap berguna, agar diterbitkan buku-buku katekismus bagi wilayah yang bersangkutan, setelah memperoleh aprobasi dari Takhta Apostolik.
| | Kan. 775 §3 | Pada Konferensi para Uskup dapat didirikan suatu lembaga kateketik dengan tugas utama memberi bantuan kepada masing-masing keuskupan di bidang kateketik.
| | Kan. 776 | Pastor paroki, berdasarkan jabatannya, harus mengusahakan pembinaan kateketik orang-orang dewasa, orang muda dan anak-anak; untuk tujuan itu hendaknya ia mempergunakan bantuan para klerikus yang diperbantukan kepada paroki, para anggota tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan, dengan memperhitungkan ciri khas masing-masing tarekat, serta orang-orang beriman kristiani awam, terutama para katekis; mereka itu semua hendaknya bersedia dengan senang hati memberikan bantuannya, kecuali secara legitim terhalang. Hendaknya pastor paroki mendorong dan memupuk tugas orangtua dalam katekese keluarga yang disebut dalam kan. 774, § 2.
| << >>
|