KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 760 | Dalam pelayanan sabda yang harus berdasarkan pada Kitab Suci,Tradisi, liturgi, Magisterium dan kehidupan Gereja, hendaknya misteri Kristus diwartakan secara utuh dan setia.
| | Kan. 761 | Hendaknya dipergunakan segala macam sarana yang tersedia untuk mewartakan ajaran kristiani, terutama khotbah serta pengajaran kateketik yang senantiasa menduduki tempat paling penting, tetapi juga penyampaian ajaran di sekolah-sekolah, di akademi- akademi, konferensi-konferensi dan semua jenis pertemuan; demikian pula penyebaran ajaran kristiani lewat pernyataan-pernyataan publik yang dikeluarkan oleh otoritas yang legitim pada kesempatan pelbagai peristiwa, lewat pers dan sarana-sarana komunikasi sosial lainnya.
| | Kan. 762 | Oleh karena umat Allah dihimpun pertama-tama oleh sabda Allah yang hidup, yang sangat patut diperoleh dari mulut para imam, maka para pelayan rohani hendaknya menjunjung tinggi tugas mereka berkhotbah; dan memang di antara tugas-tugas mereka yang utama adalah mewartakan Injil Allah kepada semua orang.
| | Kan. 763 | Para Uskup berhak untuk berkhotbah di mana-mana, tak terkecuali di dalam gereja dan ruang doa dari tarekat-tarekat religius bertingkat kepausan, kecuali Uskup setempat, dalam kasus-kasus khusus, melarangnya secara jelas.
| | Kan. 764 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan.765, para imam dan diakon mempunyai kewenangan untuk berkhotbah di mana-mana dengan persetujuan, yang setidak-tidaknya diandaikan, dari rektor gereja, kecuali Ordinaris yang berwenang membatasi kewenangan itu atau malah mencabutnya, atau juga jika menurut undang-undang khusus diperlukan suatu izin yang jelas.
| | Kan. 765 | Untuk berkhotbah bagi religius di dalam gereja atau tempat doa mereka, dibutuhkan izin dari Pemimpin yang berwenang, menurut norma konstitusi.
| | Kan. 766 | Kaum awam dapat diperkenankan untuk berkhotbah di dalam gereja atau ruang doa, jika dalam situasi tertentu kebutuhan menuntutnya atau dalam kasus-kasus khusus manfaat menganjurkan- nya demikian, menurut ketentuan-ketentuan Konferensi para Uskup dengan tetap mengindahkan kan. 767, § 1.
| << >>
|