KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 74 | Walaupun kemurahan yang diberikan secara lisan dapat digunakan orang dalam tata-batin, ia wajib membuktikannya untuk tata-lahir, setiap kali hal itu secara legitim diminta dari padanya.
| | Kan. 75 | Kalau reskrip mengandung suatu privilegi atau dispensasi, ketentuan-ketentuan dari kanon-kanon berikut ini harus ditaati.
| | Kan. 76 §1 | Privilegi atau kemurahan yang diberikan lewat suatu tindakan khusus demi keuntungan baik perorangan maupun badan bukum tertentu, dapat diberikan oleh pembuat undang-undang dan juga oleh otoritas eksekutif yang diberi kuasa itu olehnya.
| | Kan. 76 §2 | Pemilikan selama seratus tahun atau sejak waktu yang tidak diingat lagi menimbulkan pengandaian bahwa privilegi itu telah diberikan.
| | Kan. 77 | Privilegi harus ditafsirkan menurut norma kan. 36, § 1; tetapi selalu harus digunakan penafsiran yang sedemikian sehingga mereka yang menerima privilegi sungguh-sungguh memperoleh suatu kemurahan.
| | Kan. 78 §1 | Privilegi diandaikan bersifat tetap, kecuali dibukti- kan kebalikannya.
| | Kan. 78 §2 | Privilegi personal, yakni yang mengikuti persona, terhenti bersama dengan matinya persona itu.
| | Kan. 78 §3 | Privilegi real terhenti dengan kehancuran total benda atau tempatnya; tetapi privilegi lokal (atas tempat) hidup kembali, kalau tempat itu dibangun lagi dalam waktu limapuluh tahun.
| << >>
|