| Kan. 735 §1 | Penerimaan, probasi, inkorporasi dan pembinaan anggota ditentukan oleh hukum masing-masing serikat.
|
| Kan. 735 §2 | Untuk penerimaan kedalam serikat hendaknya ditepati syarat- syarat yang ditentukan dalam kan. 642-645.
|
| Kan. 735 §3 | Hukum serikat sendiri harus menentukan cara probasi dan pembinaan yang disesuaikan dengan tujuan dan ciri serikat, terutama segi-segi ajaran, kerohanian dan kerasulannya sedemikian sehingga para anggota dengan mengenali panggilan ilahinya dipersiapkan secara baik bagi misi dan hidup serikat.
|
| Kan. 736 §1 | Dalam serikat-serikat klerikal, para klerikus mendapat inkardinasi kedalam serikat itu sendiri, kecuali konstitusi menentukan lain.
|
| Kan. 736 §2 | Dalam hal-hal yang berhubungan dengan studi dan penerimaan tahbisan, hendaknya ditepati norma-norma klerus sekular, dengan tetap berlaku § 1.
|
| Kan. 737 | Inkorporasi membawa serta, dari pihak anggota, kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditentukan dalam konstitusi, sedangkan dari pihak serikat tugas untuk membimbing para anggota mencapai tujuan panggilannya menurut konstitusi.
|
| Kan. 738 §1 | Semua anggota tunduk kepada Pemimpin-pemimpin mereka sendiri menurut norma konstitusi dalam hal-hal yang menyangkut hidup intern dan disiplin serikat.
|
| Kan. 738 §2 | Mereka tunduk juga kepada Uskup diosesan dalam hal-hal yang menyangkut ibadat publik, reksa jiwa-jiwa serta karya-karya kerasulan lain, dengan memperhatikan kan. 679-683.
|
| Kan. 738 §3 | Hubungan anggota serikat yang mendapat inkardinasi pada suatu keuskupan dengan Uskupnya, ditentukan dalam konstitusi atau perjanjian-perjanjian khusus.
|
| Kan. 739 | Para anggota, disamping terikat kewajiban-kewajiban menurut konstitusi yang mengikatnya selaku anggota serikat, juga terikat oleh kewajiban-kewajiban umum para klerikus, kecuali dari hakikat hal atau konteks pembicaraannya nyata lain.
|
| Kan. 740 | Para anggota harus tinggal di rumah atau komunitas yang dibentuk secara legitim dan memelihara hidup-bersama menurut norma hukum serikat itu sendiri; dalam hukum itu diatur pula kepergian dari rumah atau dari komunitas.
|
| Kan. 741 §1 | Jika konstitusi tidak menetapkan lain, serikat- serikat, bagian-bagian dan rumah-rumahnya merupakan badan hukum, dan sebagai badan hukum mampu memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda, menurut norma ketentuan-ketentuan Buku V Harta Benda Gereja, kan. 636, 638 dan 639, serta hukum serikat itu sendiri.
|
| Kan. 741 §2 | Juga para anggota, menurut norma hukum serikatnya sendiri, mampu memperoleh, memiliki, mengelola harta-benda serta menentukan pengaturannya, akan tetapi apapun yang diperoleh demi serikat menjadi milik serikat.
|
| Kan. 742 | Hal keluar dan mengeluarkan anggota yang belum mendapat inkorporasi dalam serikat secara definitif, diatur oleh konstitusi masing-masing serikat.
|
| Kan. 743 | Indult untuk meninggalkan serikat, dengan akibat berhentinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang muncul dari inkorporasi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 693, dapat diperoleh anggota yang telah diinkorporasi secara definitif dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, kecuali hal itu menurut konstitusi direservasi bagi Takhta Suci.
|
| Kan. 744 §1 | Juga direservasi bagi Pemimpin tertinggi, dengan persetujuan dewannya, untuk memberikan izin kepada anggota yang sudah mendapat inkorporasi secara definitif untuk pindah ke serikat hidup kerasulan lain; sementara itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari serikatnya ditangguhkan, tetapi dengan tetap ada hak untuk kembali sebelum ada inkorporasi definitif ke dalam serikat yang baru.
|
| Kan. 744 §2 | Untuk berpindah ke tarekat hidup bakti, atau dari suatu tarekat hidup bakti ke suatu serikat hidup kerasulan, dibutuhkan izin Takhta Suci, yang perintah-perintahnya harus ditaati.
|
| Kan. 745 | Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya dapat memberikan indult kepada seorang anggota yang telah mendapat inkorporasi secara definitif untuk hidup di luar serikat, tetapi tidak lebih dari tiga tahun; hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tidak dapat diselaraskan dengan situasi baru dari anggota itu ditangguhkan; namun ia tetap berada dalam reksa para Pemimpinnya. Jika mengenai seorang klerikus, disamping itu, dituntut persetujuan Ordinaris wilayah tempat ia harus tinggal, serta tetap dalam reksa dan ketergantungan padanya.
|
| Kan. 746 | Untuk mengeluarkan seorang anggota yang telah mendapat inkorporasi secara definitif hendaknya ditepati kan. 694-704 dengan penyesuaian seperlunya.
|
| Kan. 747 §1 | Kepada Gereja dipercayakan oleh Kristus Tuhan khazanah iman agar Gereja dengan bantuan Roh Kudus menjaga tanpa cela kebenaran yang diwahyukan, menyelidikinya secara lebih mendalam, mewartakan dan menjelaskannya dengan setia; Gereja mempunyai tugas dan hak asli untuk mewartakan Injil kepada segala bangsa, juga dengan alat-alat komunikasi sosial yang dimiliki Gereja sendiri, tanpa tergantung pada kekuasaan insani mana pun juga.
|
| Kan. 747 §2 | Gereja berwenang untuk selalu dan di mana-mana memaklumkan prinsip-prinsip moral, juga yang menyangkut tata- kemasyarakatan, dan untuk membawa suatu penilaian tentang segala hal-ikhwal insani, sejauh hak-hak asasi manusia atau keselamatan jiwa- jiwa menuntutnya.
|
| Kan. 748 §1 | Semua orang wajib mencari kebenaran dalam hal- hal yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya, dan berdasarkan hukum ilahi mereka wajib dan berhak memeluk dan memelihara kebenaran yang mereka kenal.
|
| Kan. 748 §2 | Tak seorang pun boleh memaksa orang untuk memeluk iman katolik melawan hati nuraninya.
|
| Kan. 749 §1 | Berdasarkan jabatannya Paus memiliki ketidak- dapat-sesatan (infallibilitas) dalam Magisterium, apabila selaku Gembala dan Pengajar tertinggi seluruh kaum beriman, yang bertugas untuk meneguhkan iman saudara-saudaranya, memaklumkan secara definitif bahwa suatu ajaran di bidang iman atau di bidang moral harus diterima.
|
| Kan. 749 §2 | Ketidak-dapat-sesatan dalam Magisterium dimiliki pula oleh Kolegium para Uskup, apabila para Uskup, tergabung dalam Konsili Ekumenis, melaksanakan tugas mengajar dan selaku pengajar dan hakim iman dan moral, menetapkan bagi seluruh Gereja bahwa suatu ajaran di bidang iman atau moral harus diterima secara definitif; ataupun apabila mereka, tersebar di seluruh dunia, namun memelihara ikatan persekutuan antara mereka dan dengan pengganti Petrus, mengajarkan secara otentik, bersama dengan Uskup Roma itu, sesuatu dari iman atau dari moral dan mereka seia-sekata bahwa ajaran itu harus diterima secara definitif.
|
| Kan. 749 §3 | Tiada satu ajaran pun dianggap sudah ditetapkan secara tak- dapat-sesat, kecuali hal itu nyata dengan pasti.
|