KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 732 | Hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 578-597 dan 606 berlaku bagi serikat-serikat hidup kerasulan, dengan tetap dipertahankan hakikat masing-masing serikat; sedangkan bagi serikat- serikat yang disebut dalam kan. 731, ง 2, berlaku juga kan. 598-602.
| | Kan. 733 ยง1 | Rumah didirikan dan komunitas lokal dibentuk oleh otoritas yang berwenang dari serikat, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Uskup diosesan, yang juga harus dimintai pendapatnya jika rumah atau komunitas tersebut akan dibubarkan.
| | Kan. 733 ยง2 | Persetujuan untuk mendirikan rumah membawa-serta hak mempunyai sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi mahakudus hendaknya dirayakan dan disimpan.
| | Kan. 734 | Kepemimpinan serikat ditentukan oleh konstitusi, dengan mengindahkan kan. 617-633, menurut hakikat masing-masing serikat.
| | Kan. 735 ยง1 | Penerimaan, probasi, inkorporasi dan pembinaan anggota ditentukan oleh hukum masing-masing serikat.
| | Kan. 735 ยง2 | Untuk penerimaan kedalam serikat hendaknya ditepati syarat- syarat yang ditentukan dalam kan. 642-645.
| | Kan. 735 ยง3 | Hukum serikat sendiri harus menentukan cara probasi dan pembinaan yang disesuaikan dengan tujuan dan ciri serikat, terutama segi-segi ajaran, kerohanian dan kerasulannya sedemikian sehingga para anggota dengan mengenali panggilan ilahinya dipersiapkan secara baik bagi misi dan hidup serikat.
| | Kan. 736 ยง1 | Dalam serikat-serikat klerikal, para klerikus mendapat inkardinasi kedalam serikat itu sendiri, kecuali konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 736 ยง2 | Dalam hal-hal yang berhubungan dengan studi dan penerimaan tahbisan, hendaknya ditepati norma-norma klerus sekular, dengan tetap berlaku ง 1.
| | Kan. 737 | Inkorporasi membawa serta, dari pihak anggota, kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditentukan dalam konstitusi, sedangkan dari pihak serikat tugas untuk membimbing para anggota mencapai tujuan panggilannya menurut konstitusi.
| | Kan. 738 ยง1 | Semua anggota tunduk kepada Pemimpin-pemimpin mereka sendiri menurut norma konstitusi dalam hal-hal yang menyangkut hidup intern dan disiplin serikat.
| | Kan. 738 ยง2 | Mereka tunduk juga kepada Uskup diosesan dalam hal-hal yang menyangkut ibadat publik, reksa jiwa-jiwa serta karya-karya kerasulan lain, dengan memperhatikan kan. 679-683.
| | Kan. 738 ยง3 | Hubungan anggota serikat yang mendapat inkardinasi pada suatu keuskupan dengan Uskupnya, ditentukan dalam konstitusi atau perjanjian-perjanjian khusus.
| << >>
|