KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 714 | Para anggota hendaknya hidup dalam kondisi dunia biasa, sendirian atau dalam keluarga masing-masing atau dalam kelompok hidup persaudaraan, menurut norma konstitusi.
| | Kan. 715 §1 | Anggota klerikus yang menerima inkardinasi dalam suatu keuskupan bergantung pada Uskup diosesan, dengan tetap berlaku hal-hal yang berhubungan dengan hidup bakti dalam tarekat masing-masing.
| | Kan. 715 §2 | Sedangkan mereka yang menerima inkardinasi pada tarekat menurut norma kan. 266, § 3, jika diperuntukkan bagi karya milik tarekat atau kepemimpinan tarekat, bergantung pada Uskup seperti halnya para religius.
| | Kan. 716 §1 | Semua anggota hendaknya secara aktif ikutserta dalam kehidupan tarekat, menurut hukum tarekat itu sendiri.
| | Kan. 716 §2 | Para anggota dari tarekat yang sama hendaknya memelihara persekutuan antar mereka, dengan mengusahakan secara tekun kesatuan semangat serta persaudaraan sejati.
| << >>
|