| Kan. 703 | Dalam hal sandungan berat yang lahiriah atau bila ada bahaya kerugian sangat berat yang mengancam tarekat, anggota dapat segera diusir dari rumah religius oleh Pemimpin tinggi, atau jika timbul bahaya kalau tertunda, oleh Pemimpin lokal dengan persetujuan dewannya. Jika perlu, Pemimpin tinggi hendaknya mengupayakan penyusunan proses untuk mengeluarkannya menurut norma hukum atau menyerahkan perkara itu kepada Takhta Apostolik.
|
| Kan. 704 | Mengenai anggota-anggota yang dengan cara apapun berpisah dari tarekat hendaknya dimasukkan dalam laporan yang harus dikirim kepada Takhta Apostolik, seperti disebut dalam kan. 592, ง1.
|
| Kan. 705 | Religius yang diangkat menjadi Uskup tetap menjadi anggota tarekat, tetapi dalam hal kaul ketaatan ia hanya tunduk kepada Paus, dan tidak terikat oleh kewajiban-kewajiban yang dengan arif dianggapnya tidak dapat disesuaikan dengan kondisinya.
|
| Kan. 706 | Religius tersebut:
10 jika dengan profesi kehilangan hak memiliki harta-benda, ia dapat menggunakan, memanfaatkan dan mengelola harta-benda yang dihasilkannya; tetapi Uskup diosesan dan mereka yang disebut dalam kan. 381, ง 2 memperoleh harta-milik bagi Gereja partikular; lain-lainnya diperuntukkan bagi tarekat atau Takhta Suci, sejauh tarekat dapat memiliki atau tidak;
20 jika dengan profesi tidak kehilangan hak memiliki harta-benda, ia mendapat kembali hak pakai, pemanfaatan dan pengelolaan harta-benda yang ia miliki; harta benda yang kemudian ia hasilkan menjadi miliknya secara penuh;
30 tetapi dalam kedua kasus di atas, harta-benda yang ia hasilkan tidak demi pribadinya harus diatur menurut keinginan orang yang memberi.
|
| Kan. 707 ยง1 | Uskup religius purnabakti dapat memilih tempat tinggal bagi dirinya, juga di luar rumah tarekatnya, kecuali Takhta Apostolik menentukan lain.
|
| Kan. 707 ยง2 | Mengenai sustentasinya yang memadai dan layak, jika ia dulu melayani suatu keuskupan, hendaknya ditepati kan. 402, ง 2, kecuali tarekatnya sendiri mau mengusahakan sustentasi itu; bila tidak, hendaknya Takhta Apostolik mengaturnya dengan cara lain.
|
| Kan. 708 | Para Pemimpin tinggi dapat berserikat secara bermanfaat dalam konferensi atau dewan, agar dengan kekuatan terpadu bersama-sama berusaha mencapai secara lebih penuh tujuan masing-masing tarekat, dengan tetap berlaku otonomi, sifat khas dan semangat masing-masing, untuk membahas perkara-perkara bersama atau untuk mengadakan koordinasi dan kerjasama yang sesuai dengan Konferensi para Uskup dan juga dengan masing-masing Uskup.
|
| Kan. 709 | Konferensi para Pemimpin tinggi hendaknya memiliki statuta masing-masing yang mendapat aprobasi dari Takhta Suci; hanya oleh Takhta Suci itulah konferensi para Pemimpin tinggi dapat didirikan, juga sebagai badan hukum, dan tetap berada dibawah kepemimpinan tertingginya.
|
| Kan. 710 | Tarekat sekular ialah tarekat hidup bakti, dimana umat beriman kristiani yang hidup di dunia mengusahakan kesempurnaan cintakasih dan juga berusaha untuk memberikan sumbangan bagi pengudusan dunia, terutama dari dalam.
|
| Kan. 711 | Anggota tarekat sekular dengan pembaktian dirinya tidak mengubah kedudukan kanoniknya di antara umat Allah, atau awam atau klerus, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut tarekat hidup bakti.
|
| Kan. 712 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 598 - 601, konstitusi hendaknya menentukan ikatan-ikatan suci, dengan mana nasihat-nasihat injili diterima dalam tarekat, serta merumuskan kewajiban-kewajiban yang muncul dari ikatan-ikatan itu, tetapi dalam gaya hidupnya selalu mempertahankan unsur sekularitas sebagai yang khas milik tarekat itu.
|
| Kan. 713 ยง1 | Para anggota dari tarekat itu mengungkapkan dan melaksanakan pembaktian dirinya dalam kegiatan kerasulan, dan bagaikan ragi mereka berusaha untuk meresapi segala sesuatu dengan semangat injili untuk memperkokoh dan memperkembangkan Tubuh Kristus.
|
| Kan. 713 ยง2 | Anggota awam mengambil bagian dalam tugas Gereja mewartakan Injil, dalam dan dari dunia, baik dengan kesaksian hidup kristiani dan kesetiaan terhadap pembaktian dirinya, maupun dengan karya bantuan yang mereka sumbangkan untuk mengatur tata dunia menurut Allah dan mengubah dunia dengan kekuatan Injil. Mereka juga menyumbangkan kerjasama mereka sebagai pelayanan terhadap komunitas gerejawi dengan cara hidupnya yang sekular.
|
| Kan. 713 ยง3 | Anggota klerikus, melalui kesaksian hidup bakti mereka, terutama dalam presbiterium dan dengan cintakasih kerasulan yang istimewa, menjadi bantuan bagi rekan-rekannya; dan di tengah umat Allah bekerja demi pengudusan dunia dengan pelayanan suci mereka.
|
| Kan. 714 | Para anggota hendaknya hidup dalam kondisi dunia biasa, sendirian atau dalam keluarga masing-masing atau dalam kelompok hidup persaudaraan, menurut norma konstitusi.
|
| Kan. 715 ยง1 | Anggota klerikus yang menerima inkardinasi dalam suatu keuskupan bergantung pada Uskup diosesan, dengan tetap berlaku hal-hal yang berhubungan dengan hidup bakti dalam tarekat masing-masing.
|
| Kan. 715 ยง2 | Sedangkan mereka yang menerima inkardinasi pada tarekat menurut norma kan. 266, ง 3, jika diperuntukkan bagi karya milik tarekat atau kepemimpinan tarekat, bergantung pada Uskup seperti halnya para religius.
|
| Kan. 716 ยง1 | Semua anggota hendaknya secara aktif ikutserta dalam kehidupan tarekat, menurut hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 716 ยง2 | Para anggota dari tarekat yang sama hendaknya memelihara persekutuan antar mereka, dengan mengusahakan secara tekun kesatuan semangat serta persaudaraan sejati.
|
| Kan. 717 ยง1 | Konstitusi hendaknya menggariskan tata-kepe- mimpinan masing-masing, menentukan jangka waktu para Pemimpin memangku jabatan dan cara mereka ditunjuk.
|
| Kan. 717 ยง2 | Janganlah seseorang ditunjuk menjadi Pemimpin tertinggi, jika belum mendapat inkorporasi secara definitif.
|
| Kan. 717 ยง3 | Mereka yang memegang kepemimpinan tarekat hendaknya mengusahakan agar kesatuan semangat tarekat itu dipelihara dan peranserta secara aktif para anggota dikembangkan.
|
| Kan. 718 | Pengelolaan harta-benda tarekat yang harus mengung- kapkan dan memupuk kemiskinan injili, diatur dengan norma-norma dalam Buku V Harta Benda Gereja, dan dengan hukum tarekat itu sendiri. Demikian juga hukum tarekat itu hendaknya menentukan kewajiban-kewajiban terutama kewajiban finansial dari tarekat terhadap anggota yang bekerja bagi tarekat itu.
|
| Kan. 719 ยง1 | Para anggota, agar dapat dengan setia menjawab panggilannya serta agar kegiatan kerasulan mereka mengalir dari persatuannya dengan Kristus, hendaknya tekun berdoa, rajin membaca Kitab Suci dengan cara yang tepat, menepati waktu retret tahunan serta melaksanakan latihan-latihan rohani lain menurut ketentuan hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 719 ยง2 | Perayaan Ekaristi, sedapat mungkin harian, hendaknya menjadi sumber dan kekuatan seluruh hidup bakti mereka.
|
| Kan. 719 ยง3 | Hendaknya dengan bebas dan kerapkali menyambut sakramen tobat.
|
| Kan. 719 ยง4 | Hendaknya dengan bebas memperoleh bimbingan hatinurani yang diperlukan serta, jika mau, meminta nasihat dalam hal semacam itu juga dari para Pemimpinnya.
|
| Kan. 720 ยง1 | Hak untuk menerima anggota dalam tarekat atau untuk probasi atau untuk mengikatkan diri dengan ikatan-ikatan suci, baik sementara maupun kekal atau definitif, ada pada para Pemimpin tinggi dengan dewannya menurut norma konstitusi.
|
| Kan. 721 ยง1 | Tidak sah diterima dalam probasi awal:
10 yang belum mencapai usia dewasa;
20 yang masih terikat oleh ikatan suci dalam suatu tarekat hidup bakti atau diinkorporasi dalam suatu serikat hidup kerasulan;
30 pasangan selama masih dalam perkawinan.
|
| Kan. 721 ยง2 | Konstitusi dapat menetapkan halangan-halangan lain bagi penerimaan, juga demi sahnya, atau menambahkan persyaratan-persyaratan.
|
| Kan. 721 ยง3 | Kecuali itu agar seseorang diterima haruslah ia memiliki kematangan yang dibutuhkan untuk menghayati hidup khas tarekat dengan baik.
|
| Kan. 722 ยง1 | Probasi awal hendaknya diatur agar para calon semakin baik mengenal panggilan ilahinya, yakni yang khas pada tarekat, dan dilatih untuk menghayati semangat dan cara hidup tarekat.
|
| Kan. 722 ยง2 | Para calon hendaknya dibina secara tepat untuk hidup menurut nasihat-nasihat injili, dan diajar mengarahkan hidupnya secara utuh kepada kerasulan, dengan menggunakan bentuk-bentuk evangelisasi yang lebih sesuai dengan tujuan, semangat dan sifat khas tarekat tersebut.
|
| Kan. 722 ยง3 | Dalam konstitusi hendaknya ditentukan cara dan waktu probasi tersebut yang mendahului ikatan-ikatan suci yang harus diterima untuk pertama kalinya, tidak lebih pendek dari dua tahun.
|
| Kan. 723 ยง1 | Setelah lewat waktu probasi awal, calon yang dinilai cakap hendaknya menyambut tiga nasihat injili yang dikuatkan dengan ikatan suci, atau meninggalkan tarekat.
|
| Kan. 723 ยง2 | Inkorporasi pertama ini, yang tidak kurang dari lima tahun, hendaknya bersifat sementara menurut norma konstitusi.
|
| Kan. 723 ยง3 | Sesudah waktu inkorporasi itu lewat, anggota yang dinilai cakap hendaknya diterima kedalam inkorporasi kekal atau definitif, yakni dengan ikatan-ikatan sementara yang selalu diperbarui.
|
| Kan. 723 ยง4 | Inkorporasi definitif, sejauh menyangkut akibat-akibat yuridis tertentu yang harus ditentukan oleh konstitusi, disamakan dengan inkorporasi kekal.
|