KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 703 | Dalam hal sandungan berat yang lahiriah atau bila ada bahaya kerugian sangat berat yang mengancam tarekat, anggota dapat segera diusir dari rumah religius oleh Pemimpin tinggi, atau jika timbul bahaya kalau tertunda, oleh Pemimpin lokal dengan persetujuan dewannya. Jika perlu, Pemimpin tinggi hendaknya mengupayakan penyusunan proses untuk mengeluarkannya menurut norma hukum atau menyerahkan perkara itu kepada Takhta Apostolik.
| | Kan. 704 | Mengenai anggota-anggota yang dengan cara apapun berpisah dari tarekat hendaknya dimasukkan dalam laporan yang harus dikirim kepada Takhta Apostolik, seperti disebut dalam kan. 592, §1.
| | Kan. 705 | Religius yang diangkat menjadi Uskup tetap menjadi anggota tarekat, tetapi dalam hal kaul ketaatan ia hanya tunduk kepada Paus, dan tidak terikat oleh kewajiban-kewajiban yang dengan arif dianggapnya tidak dapat disesuaikan dengan kondisinya.
| | Kan. 706 | Religius tersebut:
10 jika dengan profesi kehilangan hak memiliki harta-benda, ia dapat menggunakan, memanfaatkan dan mengelola harta-benda yang dihasilkannya; tetapi Uskup diosesan dan mereka yang disebut dalam kan. 381, § 2 memperoleh harta-milik bagi Gereja partikular; lain-lainnya diperuntukkan bagi tarekat atau Takhta Suci, sejauh tarekat dapat memiliki atau tidak;
20 jika dengan profesi tidak kehilangan hak memiliki harta-benda, ia mendapat kembali hak pakai, pemanfaatan dan pengelolaan harta-benda yang ia miliki; harta benda yang kemudian ia hasilkan menjadi miliknya secara penuh;
30 tetapi dalam kedua kasus di atas, harta-benda yang ia hasilkan tidak demi pribadinya harus diatur menurut keinginan orang yang memberi.
| | Kan. 707 §1 | Uskup religius purnabakti dapat memilih tempat tinggal bagi dirinya, juga di luar rumah tarekatnya, kecuali Takhta Apostolik menentukan lain.
| | Kan. 707 §2 | Mengenai sustentasinya yang memadai dan layak, jika ia dulu melayani suatu keuskupan, hendaknya ditepati kan. 402, § 2, kecuali tarekatnya sendiri mau mengusahakan sustentasi itu; bila tidak, hendaknya Takhta Apostolik mengaturnya dengan cara lain.
| << >>
|