KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 700 | Dekret pengeluaran tidak mempunyai kekuatan jika belum dikukuhkan oleh Takhta Suci, yang kepadanya dekret dan semua berkas harus dikirim. Jika mengenai tarekat tingkat-keuskupan, pengukuhan itu menjadi wewenang Uskup dari keuskupan di mana rumah biara itu berada, tempat religius itu tercatat. Namun demi sahnya, dekret itu harus menyebutkan hak yang dimiliki oleh anggota yang dikeluarkan untuk melakukan rekursus pada kuasa yang berwenang dalam waktu sepuluh hari sejak diterimanya pemberitahuan itu. Rekursus ini mempunyai efek menangguhkan.
| | Kan. 701 | Dengan dikeluarkan secara legitim, dengan sendirinya terhenti kaul beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari profesi. Namun, jika anggota itu adalah seorang klerikus, ia tidak dapat melaksanakan tahbisan suci, sampai ia mendapatkan Uskup yang menerima dia dalam keuskupannya setelah percobaan yang layak sesuai dengan norma kan. 693, atau sekurang-kurangnya mengizinkan dia melaksanakan tahbisan sucinya.
| | Kan. 702 §1 | Yang keluar dari tarekat religius secara legitim atau dikeluarkan secara legitim, tidak dapat menuntut dari tarekat apapun yang dihasilkan olehnya dalam tarekat itu.
| | Kan. 702 §2 | Namun, tarekat hendaknya mengindahkan kewajaran dan cinta-kasih injili terhadap anggota yang berpisah darinya.
| << >>
|