KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 70 | Kalau dalam reskrip pemberian kemurahan itu dipercayakan kepada pelaksana, dia dapat menyetujui atau menolak memberikan kemurahan itu menurut pertimbangan yang arif dan suara- hatinya.
| | Kan. 71 | Tak seorang pun diharuskan menggunakan reskrip yang diberikan hanya untuk keuntungannya sendiri, kecuali karena alasan lain secara kanonik ia wajib menggunakannya.
| | Kan. 72 | Reskrip yang diberikan oleh Takhta Apostolik dan telah lewat waktunya, dapat diperpanjang satu kali oleh Uskup diosesan karena alasan yang wajar, tetapi tidak lebih dari tiga bulan.
| | Kan. 73 | Reskrip tidak dicabut dengan undang-undang yang bertentangan, kecuali dalam undang-undang itu sendiri ditentukan lain.
| | Kan. 74 | Walaupun kemurahan yang diberikan secara lisan dapat digunakan orang dalam tata-batin, ia wajib membuktikannya untuk tata-lahir, setiap kali hal itu secara legitim diminta dari padanya.
| | Kan. 75 | Kalau reskrip mengandung suatu privilegi atau dispensasi, ketentuan-ketentuan dari kanon-kanon berikut ini harus ditaati.
| << >>
|