KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 689 §1 | Anggota, setelah habis waktu profesi sementara, jika ada alasan wajar, dapat ditolak untuk mengucapkan profesi berikutnya oleh Pemimpin tinggi yang berwenang, setelah mendengarkan dewannya.
| | Kan. 689 §2 | Sakit fisik atau psikis, juga yang diderita sesudah mengucapkan profesi, yang menurut penilaian para ahli membuat anggota yang disebut dalam § 1 tidak cakap untuk hidup dalam tarekat, merupakan alasan bahwa ia tidak diizinkan untuk memperbarui profesi atau mengikrarkan profesi kekal, kecuali sakit itu diderita karena kelalaian tarekat atau karena pekerjaan yang dilakukan dalam tarekat.
| | Kan. 689 §3 | Namun, jika religius, selama kaul sementara, menjadi gila, meskipun tidak dapat mengikrarkan profesi baru, tidak boleh dikeluarkan dari tarekat.
| | Kan. 690 §1 | Seorang yang setelah menyelesaikan novisiat atau setelah profesi keluar secara legitim dari tarekat, dapat diterima kembali oleh Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya tanpa harus mengulangi novisiat; tetapi Pemimpin itu berhak untuk menentukan percobaan yang selayaknya menjelang profesi sementara dan menentukan waktu kaul sebelum mengikrarkan profesi kekal, menurut norma kan. 655 dan 657.
| | Kan. 690 §2 | Kewenangan yang sama dimiliki oleh Pemimpin biara mandiri dengan persetujuan dewannya.
| | Kan. 691 §1 | Religius berkaul kekal jangan mohon indult keluar dari tarekat, kecuali atas alasan-alasan yang sangat berat yang telah dipertimbangkan di hadapan Tuhan; permohonan itu hendaknya disampaikan kepada Pemimpin tertinggi tarekat, yang harus meneruskannya beserta dukungannya sendiri dan dukungan dari dewannya kepada otoritas yang berwenang.
| | Kan. 692 | Indult keluar yang diberikan dengan legitim dan diberitahukan kepada anggota, dengan sendirinya membawa-serta dispensasi dari kaul dan segala kewajiban yang timbul dari profesi, kecuali pada waktu pemberitahuan hal itu ditolak oleh anggota itu sendiri.
| | Kan. 692 §2 | Indult semacam itu dalam tarekat-tarekat tingkat-kepausan direservasi bagi Takhta Apostolik; sedangkan dalam tarekat-tarekat tingkat-keuskupan, indult itu dapat diberikan juga oleh Uskup diosesan, di mana rumah penempatannya berada.
| | Kan. 693 | Jika anggota itu seorang klerikus, indult tidak diberi- kan sebelum ia mendapatkan Uskup yang memberinya inkardinasi dalam keuskupan, atau sekurang-kurangnya menerima dia sebagai percobaan. Jika diterima sebagai percobaan, selewatnya lima tahun, dengan sendirinya ia diberi inkardinasi pada keuskupan, kecuali Uskup menolaknya.
| | Kan. 694 §1 | Anggota dianggap dengan sendirinya dikeluarkan dari tarekat:
10 yang secara terbuka meninggalkan iman katolik;
20 yang melangsungkan nikah atau mencoba menikah, meski hanya secara sipil.
| | Kan. 694 §2 | Dalam al-hal itu Pemimpin tinggi dengan dewannya hendaknya tanpa menunda-nunda mengeluarkan pernyataan fakta, sesudah dikumpulkan bukti-bukti, agar secara yuridis pasti bahwa ia dikeluarkan.
| | Kan. 695 §1 | Anggota harus dikeluarkan karena kejahatan-kejahatan yang disebut dalam kan. 1397, 1398 dan 1395, kecuali dalam hal kejahatan yang disebut dan kan. 1395, § 2, jika Pemimpin menilai bahwa tidak mutlak perlu mengeluarkannya, dan perbaikan anggota, restitusi keadilan dan perbaikan atas sandungan cukup dapat diusaha- kan dengan cara lain.
| | Kan. 695 §2 | Dalam hal-hal ini Pemimpin tinggi, setelah mengumpulkan bukti-bukti mengenai fakta dan kesalahannya, hendaknya menyampaikan tuduhan dan bukti-buktinya kepada anggota yang hendak dikeluar- kan, sambil memberi kesempatan kepadanya untuk membela diri. Seluruh berkas ditandatangani oleh Pemimpin tinggi dan notarius; bersama dengan jawaban-jawaban tertulis dari anggota yang bersang- kutan dan ditandatangani olehnya, hendaknya semua dikirimkan kepada Pemimpin tertinggi.
| | Kan. 696 §1 | Anggota juga dapat dikeluarkan karena alasan-alasan lain, asalkan alasan-alasan itu berat, lahiriah, mengandung kesalahan, dan dibuktikan secara yuridis, seperti: kebiasaan mengabaikan kewajiban-kewajiban hidup-bakti; pelanggaran yang berulang-ulang atas ikatan-ikatan suci; ketidaktaatan yang membandel terhadap perintah-perintah yang legitim dari para Pemimpin dalam perkara berat; sandungan berat yang timbul dari cara bertindak yang salah dari anggota tersebut; secara membandel mendukung atau menyebarluaskan ajaran-ajaran yang telah dikutuk oleh Magisterium Gereja; secara publik mengikuti ideologi yang diresapi materialisme atau ateisme; kepergian tidak sah, seperti ditunjuk kan. 665, § 2, yang berlangsung selama setengah tahun; alasan-alasan lain yang mirip beratnya yang barangkali ditentukan oleh hukum tarekatnya sendiri.
| | Kan. 696 §2 | Untuk mengeluarkan anggota berkaul sementara, juga cukup alasan-alasan yang kurang berat, yang ditetapkan dalam hukum tarekat sendiri.
| << >>
|