KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 671 | Religius jangan menerima tugas dan jabatan di luar tarekatnya sendiri tanpa izin dari Pemimpin yang legitim.
| | Kan. 672 | Para religius terikat ketentuan-ketentuan kan. 277, 285, 286, 287, dan 289; dan religius klerikal disamping itu juga terikat ketentuan kan. 279, ง 2; dalam tarekat laikal bertingkat kepausan, izin yang dimaksud dalam kan. 285, ง 4, dapat diberikan oleh Pemimpin tingginya sendiri.
| | Kan. 673 | Kerasulan semua religius pertama-tama terletak dalam kesaksian hidup mereka yang sudah dibaktikan, yang harus mereka pelihara dengan doa dan tobat.
| | Kan. 674 | Tarekat-tarekat yang seutuhnya diarahkan untuk hidup kontemplatif, selalu memperoleh tempat istimewa dalam Tubuh mistik Kristus: sebab mereka mempersembahkan kurban pujian utama kepada Allah, turut menerangi Umat Allah dengan buah-buah kesucian yang melimpah, menggerakkannya dengan teladan mereka dan dengan demikian memperkembangkannya dengan suatu kesuburan kerasulan yang tersembunyi. Karena itu, meski betapapun mendesak kepentingan kegiatan kerasulan, anggota-anggota tarekat itu tidak dapat dipanggil untuk membantu dalam pelbagai pelayanan pastoral.
| | Kan. 675 ยง1 | Dalam tarekat-tarekat yang diperuntukkan bagi karya-karya kerasulan, kegiatan kerasulan itu termasuk dalam hakikat tarekat itu sendiri. Karena itu, seluruh hidup para anggota hendaknya diresapi dengan semangat kerasulan, dan seluruh kegiatan kerasulan mereka diilhami oleh semangat religius.
| | Kan. 675 ยง2 | Kegiatan kerasulan hendaknya selalu mengalir dari persatuannya yang mesra dengan Allah, dan memperteguh serta menunjang persatuan itu.
| | Kan. 675 ยง3 | Kegiatan kerasulan yang harus dilaksanakan atas nama dan atas mandat Gereja, hendaknya dilaksanakan dalam persekutuan dengannya.
| | Kan. 676 | Tarekat-tarekat laikal, baik laki-laki maupun perempuan, dengan karya amal-kasih rohani atau jasmani mengambil-bagian dalam tugas penggembalaan Gereja dan memberikan pelayanan yang sangat beragam kepada umat manusia; karena itu, hendaklah mereka tetap setia pada rahmat panggilannya.
| | Kan. 677 ยง1 | Para Pemimpin dan anggota tarekat hendaklah dengan setia memegang teguh misidan karya tarekatnya tetapi mengingat kebutuhan zaman dan tempat, hendaknya dengan arif mengadakan penyesuaian, juga dengan menggunakan sarana-sarana yang baru dan bermanfaat.
| | Kan. 677 ยง2 | Adapun tarekat-tarekat, jika mempunyai perserikatan-perserikatan umat beriman kristiani yang digabungkan dengannya, hendaknya membantu mereka secara khusus agar mereka diresapi oleh semangat sejati keluarganya.
| | Kan. 678 ยง1 | Para religius tunduk kepada kuasa Uskup, yang harus mereka taati dengan tulus dan hormat, dalam hal-hal yang menyangkut reksa jiwa-jiwa, pelaksanaan publik ibadat ilahi dan karya- karya kerasulan lain.
| | Kan. 678 ยง2 | Dalam melaksanakan kerasulan ekstern para religius juga tunduk kepada para Pemimpin mereka sendiri dan harus tetap setia pada disiplin tarekatnya; jika perlu, para Uskup jangan lalai menuntut ditaatinya kewajiban itu.
| | Kan. 678 ยง3 | Dalam mengatur karya kerasulan para religius, Uskup diosesan dan para Pemimpin religius harus merundingkannya bersama.
| | Kan. 679 | Uskup diosesan, atas desakan alasan yang amat berat, dapat melarang seorang anggota tarekat religius tinggal di keuskupannya, jika Pemimpin tingginya setelah diperingatkan lalai mengambil tindakan; namun perkara ini harus segera diajukan ke Takhta Suci.
| | Kan. 680 | Antara pelbagai tarekat, dan juga antara tarekat-tarekat dan klerus sekular, hendaknya dipupuk kerjasama yang teratur, dan juga dibawah pimpinan Uskup diosesan hendaknya dibangun koordinasi semua karya dan kegiatan kerasulan, dengan tetap memelihara sifat khas dan tujuan masing-masing tarekat dan undang-undang fundasi.
| << >>
|